Kajari Kuansing Hadiman 'Dipermalukan' Tersangka Indra Agus di Pengadilan, Jaksa Agung Ancam Baka Copot!

- 3 November 2021, 08:40 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin /Foto: Penkum Kejagung/berita subang

BERITA SUBANG - Anak buah Jaksa Agung Burhanuddin di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) 'dipermalukan' lantaran gagal mempertahankan status tersangka Indra Agus di Pengadilan.

Dalam gugatan praperadilan atas kasus dugaan korupsi Bimtek fiktif terhadap Kepala Dinas ESDM Riau Sebesar Rp500 juta yang ditangani penyidik Pidsus Kejari setempat.

Kendati demikian, tak membuat Jaksa Agung Burhanuddin geram, melainkan mendukung langkah Kepala Kejari Kuansing Hadiman. Namun sepanjang telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.

Baca Juga: Wacana Pidana Mati Koruptor, Yenti Garnasih: Bukan Urusan Jaksa Agung, Bagaimana Pinangki!

"Sebaliknya, segera saya copot dan mengevaluasi jabatannya jika terbukti ada prosedur yang dilanggar," kata Burhanuddin dalam keterangannya saat arahannya khusus kepada Kajati dan para Kajari di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa 2 November 2021.

"Jangan main-main, saya tidak segan sedikitpun untuk menyingkirkan anda yang tidak mau memperbaiki diri, dan telah mencoreng nama baik institusi," sambung dia dengan tegas.

Untuk itu Burhanuddin perintahkan Jampidsus untuk melakukan evaluasi atas peristiwa tersebut dengan melakukan eksaminasi.

Meski demikian, kata dia jadikan peristiwa kalahnya pra peradilan yang dialami oleh Kejari Kuansing perlu dilakukan klarifikasi guna menjaga obyektifitas dan netralitas penanganan perkara dimaksud, sehingga jelas duduk perkaranya.

"Penegakan hukum yang saudara jalankan harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan, begitupun dalam bermitra dengan penegak hukum lain," tutur dia.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah