Wacana Pidana Mati Koruptor, Yenti Garnasih: Bukan Urusan Jaksa Agung, Bagaimana Pinangki!

- 30 Oktober 2021, 20:39 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan terkait wacana hukuman mati, menurutnya bukanlah kewenangan Jaksa Agung, pasalnya peran Kejaksaan hanya bisa melakukan penuntutan, dan yang memutuskan adalah majelis hakim.

"Kalau pidana mati itu kan urusannya bukan di Jaksa Agung, urusannya di hakimnya. Jaksa hanya menuntut kan, tapi apakah nanti bisa dilaksanakan atau tidak, atau dijatuhkan atau tidak itu tergantung hakim," kata Yenti dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu 30 Oktober 2021.

Jaksa Agung Burhanuddin mewacanakan hukuman mati terhadap koruptor Jiwasraya maupun Asabri. Opsi itu disampaikan mantan Kajati Maluku Utara itu dalam briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Burhanuddin Wacanakan Hukuman Mati di Tengah Dugaan Identitas Ganda, Pengamat: Harusnya Sejak Perkara Pinangki

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor itu menjelaskan, pidana mati memiliki sejumlah resiko yang harus diperhitungkan secara matang.

"Kita harus berhitung kalau seandainya uang para koruptor itu di luar negeri, nah itu ada perhitungannya tuh. Artinya kemungkinan kita agak susah meminta bantuan kepada negara lain, tolong rampaskan uang-uang koruptor ini, kecuali negara itu juga menerapkan pidana mati," katanya.

Dia mencontohkan, misalnya Indonesia menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi, harta kekayaannya ada di negara Malaysia atau Singapura yang juga menerapkan hukuman mati sebagaimana beberapa negara yang juga demikian.

"kita minta bantuan ke sana itu oke saja," singkatnya.

"Tapi kalau kita menerapkan pidana mati dan harta kekayaan yang disita ini belum selesai proses perampasannya dan kita minta tolong ke negara yang tidak menganut pidana mati biasanya ditolak. Karena nggak bisa, kan negara saya dan negara anda berbeda prinsip karena kami tidak lagi menganut pidana mati, namun negara anda menganut pidana mati'," sambungnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x