Wacana Pidana Mati Koruptor, Yenti Garnasih: Bukan Urusan Jaksa Agung, Bagaimana Pinangki!

- 30 Oktober 2021, 20:39 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin
Jaksa Agung Burhanuddin /Foto: Puspenkum Kejagung/

Baca Juga: Fast Dukung Putusan MA Cabut PP Nomor 99 Tahun 2012, Tito Hananta: Sudah Cukup Hukuman Pidana dan Sosial

Seharusnya kata dia yang harus dipahami bahwa kasus korupsi tidak hanya pada tindak pidananya saja, namun juga terkait erat dengan penyitaan aset hasil dari tindak pidana korupsinya seoptimal mungkin. Namun, kata dia, jaksa juga harus cermat dalam melakukan penyitaan atau perampasan, sehingga tidak ada pihak lain yang dirugikan.

"Hal itu memang benar-benar harus dilakukan secara transparan kepada masyarakat, yang udah disita itu berapa, gitu. Harus dikaitkan juga dengan proses penyitaannya, karena kan kemarin ada pihak ketiga yang beritikad baik dimenangkan gugatannya," tuturnya.

Jadi lanjut Yenti Garnasih sebaiknya proses penyitaannya harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat, bagaimana sebetulnya proses penyitaan tersebut.

"Jadi jangan kita gebar-geber di proses penyitaannya saja tapi jumlahnya berapa dan apakah betul itu milik tersangka atau dibeli oleh tersangka dengan uang korupsi," ucap Yenti Garnasih.

Baca Juga: Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejari Kampar Bangun Zona Integritas WBK WBBM

Dia menjelaskan jangan seperti penyitaan dalam perkara BLBI, dimana luas lahan yang disita berapa hektar, namun ternyata status tanahnya berbeda.

"Satgas BLBI dengan bangganya bilang ini itu, iya tau, tapi status tanahnya itu tanah apa. Kalau status tanahnya tanah garapan itu jelas dagelan! Menyita tanah tapi ternyata punya pemerintah sendiri. Kita harus mengedukasi masyarakat, mereka tidak tahu terus masih dibohongi. Itu kan nggak boleh juga, nggak bagus lah. Jadi semuanya harus trasparan," ucapnya.

Yenti Garnasih pun mempertanyakan ketegasan Jaksa Agung Burhanuddin dalam kasus bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari yang masih terdapat ketidakadilan.

"Terkait Pinangki, ya itulah setiap pertanyaan yang seharusnya disadari oleh Kejaksaan Agung dan para penegak hukum yang lain. Jika mereka mengambil langkah-langkah yang 'tidak adil' bahkan karena orang tersebut bagian dari Korpsnya sendiri, bahkan malah ada pengurangan bukannya dihukum maksimal. Itu kan menunjukkan bahwa dia tidak bisa menegakkan hukum dengan objektif," kata dia.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x