Fast Dukung Putusan MA Cabut PP Nomor 99 Tahun 2012, Tito Hananta: Sudah Cukup Hukuman Pidana dan Sosial

- 30 Oktober 2021, 19:55 WIB
Advokat RM Tito Hananta Kusuma Ketua Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST)
Advokat RM Tito Hananta Kusuma Ketua Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST) /Foto: Tangkaplayar Youtube Tito Hananta Kusuma/

BERITA SUBANG - Ketua Forum Advokat Spesialis Tipikor (FAST) RM Tito Hananta Kusuma mendukung langkah putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut aturan ketat remisi koruptor di PP Nomor 99 Tahun 2012.

Menyusul sebelumnya MA mengabulkan uji materi sejumlah Pasal yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012.

Pada PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan itu sendiri memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.

Baca Juga: Burhanuddin Wacanakan Hukuman Mati di Tengah Dugaan Identitas Ganda, Pengamat: Harusnya Sejak Perkara Pinangki

Menurut Tito Hananta Kusuma yang dikenal sebagai advokat spesialis bidang korupsi sangat mendukung putusan MA atas PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mencabut aturan ketat bagi remisi bagi pelaku korupsi, lantaran hal tersebut sesuai hak asasi manusia.

"Karena dalam praktiknya bahwa pelaku korupsi ini sudah mengalami hukuman pidana serta hukuman sosial dimana mereka disingkirkan oleh lingkungan bahkan kadang oleh keluarga dekatnya, maka secara hak asasi manusia MA sangat tepat mencabut aturan pada PP Nomor 99 Tahun 2012 yang memberatkan remisi bagi para pelaku korupsi," tutur dia dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu 30 Oktober 2021.

Tito Hananta Kusuma mengatakan dari pengalamannya selama 10 Tahun menangani kasus korupsi sejak tahun 2012 dan sudah menangani lebih 30 kasus, khususnya yang perkaranya di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahwa tindak pidana korupsi ini selalu berulang dan terjadi terus menerus dari tahun ke tahun, yang diperlukan bukannya memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku korupsi tetapi yang diperlukan adalah pencegahan," tuturnya.

Baca Juga: Tito Hananta Berduka Kepergian Bos Oksigen Samator Grup Arief Harsono Pada Awal Bulan Juli

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x