Diduga Ada Mafia Hukum Perkara Kasus Pengelapan Besi Tua, Mahkamah Agung Diminta Awasi PN Batam

- 10 Juni 2021, 00:50 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung /Sumber : mahkamahagung.go.id/

BERITA SUBANG - Ketua Satgas Anti Mafia Peradilan Merah Putih, Joko Sasongko minta kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), dan Kepala Badan Pengawas MA untuk aktif melakukan pengawasan terhadap perilaku oknum hakim di Pengadilan Negeri Batam dibawah Ketua PN setempat Wahyu Imam Santoso.

Pasalnya ditengarai adanya dugaan praktek mafia hukum terkait “peradilan sesat episode I” yang menimpa Dedy Supriadi bersama anaknya, Dwi Buddy Santoso yang telah divonis bersalah selama dua tahun penjara.

Padahal, menurut Joko saat ditemui di Komplek Kemenkopolhukam, Rabu, 9 Juni 2021, bahwa kedua terdakwa Dedy dan Dwi tidak melakukan perbuatan itu, namun putusan majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Nuramanu di PN Batam, dengan Nomor: 170/Pid.B/2020/PN.Btm pada tanggal 18 Mei 2020 dinyatakan bersalah.

Joko menilai adanya dugaan peradilan sesat terhadap orang tua dan anak itu bermula adanya dugaan laporan palsu oleh Kasidi alias Ahok, pedagang besi tua di Batam yang juga Direktur PT. Karya Sumber Daya.

Baca Juga: Jaksa Agung Diminta Berantas Mafia Hukum di Kepri, Kasus Penggelapan Besi Tua Menyasar ke Usman Dan Umar

Kuasa hukum Ahok, Minggu Sumarsono, dari laporan polisi Nomor: LP-B/34/V/2019/SKPT-Kepri, bahwa dugaan tindak pidana pasal 372 KUHP, dengan terlapor adalah Jasid Shipyard & Engineering (M) SDN, BHD dan Dedy Supriadi, Dwi Buddy Santoso, dan Saw Tun alias Alamsyah pada 2 Mei 2019.

Ketika itu pelapor yakni Ahok diduga melakukan konstruksi secara palsu dalam laporannya menyebutkan telah dirugikan sebesar Rp.3.600.000.000, akibat tindakan Dedy dan Dwi yang dituduh telah “menggelapkan” barang, berupa besi scrap crane noel seberat 125 ton besi dan 60 ton tembaga dan diakui milik pelapor Ahok yang dibeli dari Mohammad Jasa bin Abdullah.

Padahal permasalahan antara Ahok dengan Mohammad Jasa telah selesai, dengan cara mengurangi jumlah hutang Ahok berdasarkan bukti surat kesepakatan Bersama Tentang Sisa Pembayaran Penjualan Besi Scrap Impsa 4 Unit Crane Container tanggal 24 Mei 2019.

Karena  permasalahan antara Ahok dengan Mohammad Jasa sudah ada perdamaian, seharusnya laporan polisi Nomor: LP-B/34/V/2019/SKPT-Kepri tanggal 2 Mei 2019 dicabut. Namun oleh Ahok laporan tersebut tidak dicabut setelah mengetahui ada sebagian besi tua milik Mohammad Jasa seberat 58.490 ton dibeli oleh Usman alias Abi dan Umar, diduga musuh berat Ahok dalam perdagangan besi tua di Batam.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x