Diduga Ada Mafia Hukum Perkara Kasus Pengelapan Besi Tua, Mahkamah Agung Diminta Awasi PN Batam

- 10 Juni 2021, 00:50 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung /Sumber : mahkamahagung.go.id/

Pada hari Jumat, 26 April 2019, sekira pukul 20.53, Mohammad Jasa bertanya: “Alam scrap 5 lorries how many tons? (Alam, besi tua 5 lorry itu berapa ton beratnya?).“ 

Lalu Alam menjawab pada pukul 20.58 WIB. "Asslamualaikum Sor, we able to out 4 lorries only Sir, totals 58.490 tons Sir, Rgds“ (Assalamualaikum, kami hanya dapat menjual keluar 4 lorry dengan seluruh berat 58.490 ton, Pak, Salam)."

Percakapan lalu dilanjutkan melalui sambungan telepon. Pada pokoknya Mohammad Jasa selaku pemilik barang besi tua roda-roda  yang ada gudang PT. Ecogreen Oleochemicals yang disewanya, telah memerintahkan Dedy pada 23 April 2019 untuk menjual seberat 100 ton, dengan harga Rp.4500 per kilo gram, kepada Saw Tun.

Itu dibenarkan oleh Dedy, atas adanya perintah itu yang terkomfimasi dengan bukti whatsapp messenger Mohammad Jasa kepada Saw Tun pada 24 April 2019 tersebut.

Dedy melanjutkan kisahnya, lalu pada 26 April 2019 sekira pukul 08.00 WIB, Dedy pun perintahkan anaknya Dwi Buddy untuk melakukan pemotongan besi tua crane noel, dan mengeluarkan dari lokasi pergudangan PT. Ecogreen Oleochemicals.

Lalu Saw Tun meminta empat Gate Pass Out dari PT. Ecogreen Oleochemicals dengan tujuan pengiriman tertulis PT. Royal Standar Utama.

Baca Juga: Lagi, Kejagung Jebloskan Seorang Tersangka Korupsi Bank Syariah Mandiri Rp.14,2 M

Berdasarkan perintah dari Mohammad Jasa tersebut, Dedy lalu menjual besi seberat 58.490 tons kepada Sunardi seharga Rp. 263.205.000.

"Uang hasil penjualan besi tua tersebut diberikan kepada Mohammad Jasa bin Abdullah melalui stafnya Saw Tun alias Alamsyah sebesar 10.000 ringgit, sisanya dipakai oleh Dedy Supriadi untuk kepentingan operasional Jasid Shipyard (M) SDN, BHD di Batam” ujarnya.

Namun dalam penyidikan dengan tersangka Dedy bersama anaknya Dwi, handphone merk Samsung J3 Pro milik Saw Tun diambil oleh penyidik berinisial Briptu JRS, bukan untuk disita, diduga disembunyikan untuk mendukung rekayasa persangkaan palsu.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah