Diduga Ada Mafia Hukum Perkara Kasus Pengelapan Besi Tua, Mahkamah Agung Diminta Awasi PN Batam

- 10 Juni 2021, 00:50 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung /Sumber : mahkamahagung.go.id/

Rupanya, syahwat Ahok menggelora ingin penjarakan kakak beradik Usman alias Abi dan Umar dengan tujuan menghancurkan reputasi dan bisnis rivalnya itu. Kemudian dilakukan legal engineering secara sistemik dengan memanfaatkan jaringan oknum aparat hukum di Polda Kepri, Kejati Kepri dan PN Batam,  dalam sebuah praktek yang sering disebut sebagai mafia hukum.

Pada tanggal 20 Januari 2020, JPU Kejati Kepri berdasarkan P-19 Nomor: B-74/L.10.4/Eoh.1/01/2020 memberi petunjuk kepada penyidik Polda Kepri agar menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Dedy, Dwi, dan Saw Tun alias Alamsyah.

Baca Juga: Dikaitkan Kasus Pengelapan, Dedy dan Dwi Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri

Nama Mohammad Jasa selaku Direktur Jasid Shipyard & Engineering (M) SDN, BHD yang menjadi terlapor utama pada laporan polisi Nomor: LP-B/34/V/2019/SKPT-Kepri tanggal 2 Mei 2019 justeru tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam petunjuk JPU. Mohammad Jasa hanya menjadi saksi yang telah disumpah menjalani pemeriksaan.

"Ini maknanya pelaku rekayasa perkara tidak menghendaki Mohammad Jasa menjadi hadir bersaksi di pengadilan. Karena kesaksiannya  dikhawatirkan dapat meruntuhkan bangunan konstruksi rekayasa yang sudah dibuat," ujarnya.

Dalam persidangan ketika itu JPU dari Kejati Kepri menuntut terdakwa  Dedy bersama anaknya, Dwi dan Saw Tun disangkakan pasal 372 KUHP. Padahal besi tua seberat 58.490 ton yang dijual para terdakwa kepada Sunardi dan kemudian dijualnya kembali kepada Usman dan Umar, tidak ada kaitannya dengan Ahok. Dedy dan Saw Tun menjual besi tua seberat  58.490 ton kepada Sunardi atas perintah pemiliknya Mohammad Jasa.

“Itu sebabnya besi scrap seberat seberat  58.490 ton tidak pernah disita penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam perkara guna menguatkan tindak pidana yang dipersangkakan,” ujarnya.

Masih segar dalam ingatan, pada 24 April 2019, tatkala tengah ngopi bareng antara Dedy dan koleganya Saw Tun memperlihatkan dan membacakan whatsapp messenger, yang baru diterimanya dari Mohammad Jasa, selaku bos  pedagang besi tua dari Negeri Jiran Malaysia di handphone merk Samsung J3 Pro.

”I also told Dedy to sell the old wheel scrap at 4500 rp per kilo, (artinya: Saya juga katakan kepada Dedy untuk menjual  besi tua dari roda-roda yang lama itu dengan harga Rp.4500 per kilo)," tuturnya.

Baca Juga: Kejagung Penjarakan Bekas Komisaris PT. CTSP dalam Pusaran Korupsi PT. Antam Terkait Izin Tambang Sarolangun

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah