Kejagung Penjarakan Bekas Komisaris PT. CTSP dalam Pusaran Korupsi PT. Antam Terkait Izin Tambang Sarolangun

- 9 Juni 2021, 18:33 WIB
Jaksa penjarakan bekas Komisaris PT. CTSP berinisial MTM dalam kasus dugaan korupsi izin tambang atau proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Jambi.
Jaksa penjarakan bekas Komisaris PT. CTSP berinisial MTM dalam kasus dugaan korupsi izin tambang atau proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Jambi. /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa Penyidik Pidana Khusus penjarakan bekas Komisaris PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT. CTSP) berinisial MTM dalam kasus dugaan korupsi izin tambang atau proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

"Penahanan untuk waktu 20 hari, terhitung 9 - 28 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

Penahanan terhadap MTM setelah jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi MTM, lalu saksi YK selaku VP Legal and Compliance PT. Antam, kemudian saksi DT selaku Direktur Keuangan PT. Antam, periode 2008-2016.

"Saksi diperiksa mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. CTSP oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR)," tutur Leonard.

Baca Juga: Jaksa Tahan Bekas Bos PT ICR Anak Usaha PT Antam Terkait Pusaran Korupsi Izin Tambang di Sarolangun Jambi

Setelah selesai pemeriksaan, MTM dijebloskan ke penjara sementara dua saksi lainnya dibebaskan. Karena peran tersangka MTM dalam perkara telah bersepakat dengan tersangka BM selaku Direktur Utama PT. ICR periode 2008-2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp.92.500.000.000, walaupun belum dilakukan due dilligence;

"Tersangka MTM bersama dengan tersangka MH (Matlawan Hasibuan) selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional (PT. TMI) periode 2009-sekarang, bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp.1.250.000.000 di PT. CTSP supaya perusahaannya dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT. TMI," papar Leonard.

Kemudian, tersangka MTM menerima pembayaran sebesar Rp.56.500.000.000, dari hasil akuisisi PT. CTSP oleh PT. ICR. Kemudian tersangka MTM bersama tersangka MH, menjamin keaslian dokumen-dokumen perijinan.

"Padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy saja," kata dia.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x