Jaksa Tahan Bekas Bos PT ICR Anak Usaha PT Antam Terkait Pusaran Korupsi Izin Tambang di Sarolangun Jambi

- 3 Juni 2021, 19:48 WIB
Proses penahanan terhadap tersangka AT bekas Direktur Operasional PT ICR anak usaha dari PT Antam yang terjerat kasus korupsi izin tambang di Sarolangun Jambi.
Proses penahanan terhadap tersangka AT bekas Direktur Operasional PT ICR anak usaha dari PT Antam yang terjerat kasus korupsi izin tambang di Sarolangun Jambi. /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.pikiran-rakyat.com

BERITA SUBANG - Lagi, Jaksa penyidik gedung bundar menahan tersangka berinisial AT bekas Direktur Operasional PT. Indonesia Coal Resources (PT ICR) anak usaha dari PT Antam dalam kasus dugaan korupsi izin tambang atau proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus yang menjerat AT selaku Direktur Operasional PT. ICR yang seyogyanya diperiksa bersama empat tersangka lainnya pada, Rabu, 2 Juni 2021 kemarin namun batal hadir, dengan alasan sakit.

"Jadi dengan itikad baik AT datang menghadiri pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari, terhitung 3-22 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Leonard dalam keterangannya di Kejagung, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.

Dalam kasus ini Jaksa penyidik telah menahan bekas Dirut PT. Antam periode 2008-2013 berinisial AL yang diketahui bernama Alwin Syah Lubis bersama anak buahnya yakni HW selaku Direktur Operasional, DM selaku SM Legal PT. Antam, tahun 2007-2019, dan BT selaku Karyawan PT. Antam.

Baca Juga: Kejagung Tahan Alwin Syah Bekas Bos Antam Bersama 3 Tersangka Korupsi Izin Tambang

Kemudian pihak lainnya BM bekas Dirut PT. ICR tahun 2008-2014, serta MH diketahui bernama Matlawan Hasibuan selaku Komisaris PT. Tamarona Mas Internasional periode 2009-sekarang.

AL, HW, BM dan MH ditahan pada Rabu, 2 Juni kemarin untuk 20 hari kedepan terhitung 2 sampai 21 Juni 2021.

Kata Leonard, terhadap tersangka BM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel sedangkan tiga orang lainnya yaitu tersangka AL, HW, MH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Juga: Burhanuddin Lantik 30 Satgassus P3TPU Jampidum, Kasus Karantina Kesehatan WNA India Jadi Perhatian

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x