Diduga Ada Mafia Hukum Perkara Kasus Pengelapan Besi Tua, Mahkamah Agung Diminta Awasi PN Batam

- 10 Juni 2021, 00:50 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung /Sumber : mahkamahagung.go.id/

Pada 30 Juli 2020 saat sebuah acara keagamaan, petinggi Polda Kepri memanggil seorang perwira penyidik karena ditelpon oleh mantan petinggi Polda Kepri dimana saat itu mempertanyakan perkara dugaan tindak pidana Pasal 480 KUHP yang belum dilakukan percepatan oleh Ditreskrimum Polda Kepri agar dapat segera P-21.

Akhirnya pada tanggal 5 Mei 2021, berkas perkara atas nama Usman, Umar dan Sunardi dinyataka P-21 oleh Kejati Kepri, yang kemudian diduga mengandung maladministrasi.

Baca Juga: Kejagung Tahan Alwinsyah Lubis Bekas Bos Antam Bersama 3 Tersangka Korupsi Izin Tambang di Sarolangun Jambi

Menurut Joko Sasongko, konon berkas atas nama tersangka Usman dan Umar sudah dinantikan oleh Kepala PN Batam, karena sebelumnya berhasil “mengawal" Dedy dan anaknya Dwi hingga divonis dua tahun penjara, dalam praktek mafia hukum Episode Ke-1 seperti harapan Ahok.

Padahal berdasarkan hasil TPM 27 April 2021, Kepala PN Batam Wahyu Imam Santoso, sudah harus berangkat mutasi menjadi Kepala PN Denpasar, dan telah keluar SK-nya pada 7 Juni 2021. Diduga, dirinya pindah menunggu pelimpahan berkas perkara atas nama Usman dan Umar, sesuai permintaan Ahok.

“Kasus ini harus mendapat perhatian dari Jaksa Agung RI, Ketua MA, dan Kapolri, agar langkah para mafia hukum di Batam ini terhenti,“ ujarnya.

Disingung wartawan bagaimana cara membuktikan adanya hubungan antara pelapor Ahok dengan oknum Pimpinan PN Batam, Ketua  Satgas Anti Mafia Peradilan Merah Putih ini menegaskan tidak sulit.

"Cukup membuka Call Data Records no HP atas nama pelapor Ahok dan oknum pimpinan PN Batam, berdasarkan itu akan ditemukan fakta intensitas komunikasi keduanya," ujarnya.

Dia menduga suatu hari Ahok mengalami hubungan telepon salah sambung. Awalnya ia berpikir hakim yang menerima sambungan telpon adalah oknum Pimpinan PN Batam, ternyata telpon yang tersambung milik seorang hakim di PN Batam.

“Kalau bisa Bapak jangan keluar dari PN Batam dulu. Tunggu perkara yang itu masuk dulu,” ujar hakim menirukan ucapan Ahok lalu menutup sambungan teleponnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah