Diduga Ada Mafia Hukum Perkara Kasus Pengelapan Besi Tua, Mahkamah Agung Diminta Awasi PN Batam

- 10 Juni 2021, 00:50 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung /Sumber : mahkamahagung.go.id/

Pihak Dedy pun telah melaporkan sejumlah penyidik Polda Kepri ke Karopaminal Div Propam Mabes Polri terkait penyitaan Handphone Samsung milik Saw Tun tanpa ada surat perintah penyitaan dan hanya memberikan tanda terima kepada Saw Tun.

Handphone tersebut disita dari Saw Tun setelah yang bersangkutan telah menjalani proses hukuman di Rutan Batam sekitar bulan Juni 2020.

Baca Juga: Kejagung Jebloskan Kacab Bank Mandiri Syariah Sidoarjo Ke Penjara, Bersama 1 Tersangka Korupsi Rp.14,2 M

Bukti Surat Kesepakatan bersama tentang sisa pembayaran penjualan besi scrap Impsa 4 Unit Crane Container pada 24 Mei 2019 juga disembunyikan penyidik.

Tatkala menjalani pemeriksaan oleh atasannya, Briptu JRS tidak dapat menjawab apa tujuan penyitaan Handphone milik Saw Tun tersebut yang tidak pernah dilaporkan kepada pimpinan atau dibuatkan Penetapan dari PN Batam.

Sementara itu Ipda RL, dan Briptu JRS mengakui kepada Wadireskrim Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, bahwa apabila handphone tersebut dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan LP-B/34/V/2019/SPKT – KEPRI, tanggal 2 Mei 2019 dilakukan maka unsur pasal 372 KUHP dan/atau pasal 363 KUHP tidak akan terbukti.

Meskipun JPU menuntut memakai pasal 372 KUHP, namun majelis hakim menvonis para  terdakwa Dedy, Dwi, dan Saw Tun bersalah melanggar pidana “Pencurian dalam Pemberatan” sebagaimana  yang dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. 

Pasal ini diduga merupakan “pesanan” Ahok agar dapat sekaligus menjerat rivalnya dalam perdagangan besi tua di Batam yakni Usman dan Umar, dengan dikenakan Pasal 480 KUHP, dalam praktek mafia hukum Episode Ke-2.

Tanpa ada laporan polisi dari siapapun, tiba-tiba pada tanggal 20 Januari 2020, berdasarkan P-19  Nomor: B-74/L.10.4/Eog.1/01/2020, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik agar ditetapkan tiga orang menjadi tersangka yakni Usman, Umar dan Sunardi, dengan dikenakan pasal 480 KUHP.

Penambahan pasal 363 KUHP sebagai pasal alternatif tanpa melewati proses gelar perkara dan setelah Ipda RL dan Briptu JRS dipanggil di ruang kerja mantan petinggi Polda Kepri. 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah