BERITA SUBANG - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf menggugat PT Indosat sebagai tergugat I, dan PT Sisindosat Lintasbuana (Turut Tergugat 2), lantaran kedua perusahaan itu menunjuk PT Grahalintas Properti sebagai mitra Build, Operate and Transfer (BOT) selaku tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum diduga merugikan negara karena tidak melaksanakan rekomendasi dari BPK RI.
David Tobing sebagai pengacara Kementerian dibawah Menteri Sandiaga Uno itu melayangkan gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jadi benar bahwa Kemenparekraf melakukan Gugatan terhadap PT Grahalintas Properti (Tergugat) sebagai mitra Build, Operate and Transfer (BOT) yang ditunjuk menggantikan PT Indosat Tbk ( Turut Tergugat 1) dan PT Sisindosat Lintasbuana (Turut Tergugat 2)," ucap David Tobing dalam keterangannya kepada beritasubang.pikiran-rakyat.com, Jakarta, Sabtu 18 Desember 2021.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan Kuota Kemendikbud Untuk Kartu XL, Telkomsel, Indosat, dan Lain-lain
David Tobing menjelaskan gugatan itu dilakukan karena awalnya PT Indosat Tbk pada tahun 1992 ditunjuk sebagai Mitra BOT kemudian mengalihkan ke PT Sisindosat Lintas Buana pada tahun 1995 yang dituangkan dalam Perjanjian BOT.
"Kemudian tanggal 10 Maret 2004, Kemenparekraf menyetujui pengalihan perjanjian BOT dari PT Sisindosat Lintasbuana kepada PT Grahalintas Properti berdasarkan Surat Nomor:KS.001/1/9/Sesmen/KKP/04," tutur dia.
Selanjutnya, dijelaskan David Tobing PT Grahalintas Properti digugat karena dianggap merugikan Negara, karena tidak melaksanakan rekomendasi BPK RI untuk melakukan pembayaran kekurangan kontribusi dan keterlambatan pembayaran denda, menandatangani Addendum Perjanjian BOT yang memuat kenaikan nilai kontribusi dan menyerahkan 10 persen obyek BOT untuk dipergunakan oleh Kemenparekraf.
Baca Juga: Sandiaga Uno Unggah Kenangan Bersama Bibi Ardiansyah Suami Vanessa Angel
Padahal, kata pengacara bergelar Doktor dari UI itu Kementerian yang digawangi Sandiaga Uno telah berkali-kali mengingatkan PT Grahalintas Properti melalui surat peringatan dan somasi, namun perusahaan tersebut tetap tidak melaksanakan rekomendasi BPK RI.