Kejagung Periksa Tersangka Korupsi Perumahan Prajurit TNI AD, Purnawirawan Kolonel Masuk Bui

- 30 Maret 2022, 18:24 WIB
Tim penyidik koneksitas Kejagung menggarap dua tersangka dugaan korupsi perumahan prajurit TNI AD
Tim penyidik koneksitas Kejagung menggarap dua tersangka dugaan korupsi perumahan prajurit TNI AD /Foto: Kejagung/

BERITA SUBANG - Purnawirawan TNI AD berpangkat Kolonel berinisial CW AHT dijebloskan dalam penjara, sedangkan tersangka lainnya berinisial KGS MMS diperiksa jaksa penyidik koneksitas terkait dugaan korupsi pengelola tabungan wajib perumahan prajurit TNI AD.

"Adapun tersangka KGS MMS diperiksa oleh tim penyidik koneksitas untuk mendalami peran tersangka dalam rangka memperkuat fakta-fakta peristiwa pidana guna kepentingan pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu 30 Maret 2022.

Kata Ketut, penyidik koneksitas mengarap tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Kolonel (Purn) Jadi Tersangka Korupsi Perumahan Prajurit TNI AD, Kejagung Beberkan Kasusnya

Sementara terkait penahanan terhadap tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret sampai 17 April 2022 di ruang tahanan Puspomad, berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022.

Dalam kasus ini tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 8 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka KSG MMS Pada Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

Kedua tersangka kata Ketut memiliki peranan masing-masing, untuk tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani perjanjian kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.

Tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS. Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 59 miliar.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x