Kejagung Tetapkan Tersangka KSG MMS Pada Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

- 16 Maret 2022, 17:04 WIB
Tersangka berinisial KGS MMS saat di introgasi tim penyidik koneksitas terkait dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD)
Tersangka berinisial KGS MMS saat di introgasi tim penyidik koneksitas terkait dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) /Foto: Kejagung/

BERITA SUBANG - Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka berinisial KGS MMS terkait dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan TNI Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai 2020 yang ditaksir kerugian mencapai Rp51 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Rabu 16 Maret 2022 mengatakan setelah KGS MMS berstatus tersangka penyidik langsung menjebloskannya ke tahanan.

"Tersangka KGS MMS dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/03/2022 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut.

Baca Juga: Jampidmil Diminta Bentuk Tim Koneksitas Tentukan Tersangka Dari Oknum TNI Pada Korupsi Satelit Kemhan

Penetapan tersangka kata dia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/PM/PMpd.1/03/2022.

Ketut menjelaskan, dalam perkara ini, tersangka KGS MMS berperan dalam menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit TNI AD di Nagreg Jawa Barat seluas 40 hektar dengan nilai Rp 32 Miliar namun hanya terealisasi 17,8 hektar.

Baca Juga: Kejagung Bidik Oknum Jendral TNI Di Kasus Satelit Kemhan, Ini Surat Keputusan Jaksa Agung

"Kemudian untuk pengadaan lahan di Palembang, untuk 40 hektar senilai Rp 41,8 Miliar, tidak ada yang terealisasi alias fiktif," tuturnya.

Kata dia, tim penyidik koneksitas menaksir kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perumahan prajurit TNI AD ini berdasarkan perhitungan sementara sebesar Rp 51 Miliar.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x