Kejagung Telisik Kasus Proyek Blast Furnance Kerjasama Perusahaan China Dengan PT Krakatau Steel Rp5,3 T

- 24 Februari 2022, 19:00 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin bersama Jampidsus Febrie Ardiansyah menyampaikan penanganan perkara kasus dugaan korupsi di PT Krakatau Steel
Jaksa Agung Burhanuddin bersama Jampidsus Febrie Ardiansyah menyampaikan penanganan perkara kasus dugaan korupsi di PT Krakatau Steel /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan jajaran jaksa penyidik gedung bundar tengah menelisik kasus dugaan proyek pembangunan pabrik Blast Furnance yang bekerjasama antara perusahaan asing asal negara China dengan PT Krakatau Steel dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan sebesar Rp 6.9 triliun.

Kata dia kasus tersebut telah dilakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 22/F.2/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.

“Kasus tersebut terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2019, dimana PT Krakatau Steel (Persero) membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) dengan menggunakan bahan bakar Batubara agar biaya produksi yang lebih murah, jika dibandingkan dengan menggunakan bahan bakar gas maka biaya produksi akan lebih mahal," ucap Burhanuddin dalam konferensi pers, di pelatara Gedung Menara Kartika, Jakarta, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Ada Indikasi Korupsi, DPR Segera Panggil Direksi Krakatau Steel

Ihwal kasus itu kata Burhanuddin, proyek tersebut dibangun dengan maksud untuk memajukan industri baja nasional yang awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI asal negara China dan PT Krakatau Engineering.

"MCC CERI ini perusahaan China ya asing, awalnya pakai bank asing kemudian beralih ke bank himbara, jadi ini sindikasi. Mereka mundur melihat situasinya dan baru beralih ke Himbara," ucap dia.

Burhanuddin menjelaskan proyek tersebut dari hasil lelang pada 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp6.921.409.421.190 dan telah dilakukan pembayaran ke pihak pemenang lelang senilai Rp5.351.089.465.278.

Baca Juga: Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel ke KPK

"Namun pekerjaan kemudian dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019 padahal pekerjaan belum 100 persen dan setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar," tuturnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x