Jaksa Agung Burhanuddin Ungkap 2 Tersangka Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

- 24 Februari 2022, 17:27 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia
Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia /Foto: beritasubang.com/Edward Panggabean/

BERITA SUBANG - Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Setidjo Awibowo dan Agus Wahjudo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat Udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.

Jaksa Agung Burhanuddin saat memberikan keterangan persnya di pelataran kantor Kejagung, Jakarta, Kamis 24 Februari 2022 mengatakan penetapan tersangka setelah tim jaksa penyidik gedung bundar melakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi.

"Tadi pagi kita lakukan pemeriksaan terhadap enam orang, dari enam orang itu kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, pertama berinisial SA (Setidjo Awibowo), kedua berinisial AW (Agus Wahjudo)," ucap Burhanuddin yang didampingi Jampidsus Febrie Ardiansyah dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Supriadi.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Ardiansyah Bakal Bidik Tersangka Korupsi Garuda Indonesia

Kedua tersangka kata Burhanuddin yakni SA merupakan mantan Vice Presiden manajemen strategic Garuda Indonesia dan anggota Tim pengadaan peswat ATR 72 600, sedangkan Agus Wahjudo selaku Executive Projects Manajer Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia dan anguota Tim pengadaan Pesawat CRJ 1000.

Begitu keduanya berstatus tersangka, kata Burhanuddin tim jaksa penyidik langsung menjebloskan mereka ke penjara pada Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan kedua orang tersebut pertama sdr tersangka Sa Dilakukan penahanan rutan Salemba cabang kejari Jaksel, dan AW dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung," tegasnya.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Ardiansyah Paparkan Kasus Posisi Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Burhanuddin menambahkan tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 580 dokumen, dan barang elektronik berupa satu buah handphone, namun untuk kerugian negara tim jaksa masih meminta BPKP untuk melakukan perhitungan.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x