Intensifkan Tahapan Proses PKPU, Garuda Indonesia Imbau Kreditur Optimalkan Tenggat Hingga 5 Januari 2022

- 4 Januari 2022, 12:26 WIB
Garuda Indonesia Telah Diakuisisi dan Berubah Nama Menjadi China Airlines?
Garuda Indonesia Telah Diakuisisi dan Berubah Nama Menjadi China Airlines? /Pixabay

BERITA SUBANG - Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk mengimbau para kreditur untuk mengoptimalkan periode pendaftaran kewajiban usaha pada tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang tenggat waktunya berlangsung hingga 5 Januari 2022 sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Seperti disampaikan dalam keterangan tertulis Selasa, 4 Januari 2021, para kreditur diharapkan menghubungi Tim Pengurus dan mendaftarkan klaimnya.  

"Proses pendaftaran administratif berupa penagihan kewajiban usaha tercatat dan penyertaan dokumen penunjang pada tahapan PKPU Sementara ini akan diikuti proses pra-verifikasi yang nantinya berlangsung dari tanggal 6 Januari hingga 18 Januari 2022 mendatang," demikian tulis siaran pers Garuda.

"Kami tentunya mengharapkan periode pendaftaran bagi kreditur ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mitra usaha yang memiliki tagihan kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia, untuk selanjutnya dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya atas proposal perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia," jelas Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam siaran pers tersebut. 

Garuda mengklaim telah menerima respon positif dari banyak mitra usaha.

Maskapai penerbangan ini berharap terus menerima respon positif hingga proses pemungutan suara nanti, yang menjadi aspek esensial dalam tahapan PKPU Sementara ini.

"Tentunya dengan dimaksimalkannya periode pendaftaran ini bagi para kreditur, nantinya tahapan PKPU Sementara kami harapkan dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan juga adil bagi seluruh pihak yang tentunya dengan senantiasa mengedepankan asas transparasi dan akuntabilitas dalam setiap mekanismenya," demikian jelas pernyataan dari Garuda.

Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung atau online, melalui situs web www.pkpu-garudaindonesia.com atau disampaikan langsung kepada Tim Pengurus, yang beralamat di:

Kantor Taman A9 Unit C 8-10, Lantai 4, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Lot 8-9. Kawasan Mega Kuningan, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta 12950. Kreditur dapat menelpon layanan +62 813 8082 4462 / +62 813 8082 4451 atau email ke [email protected]   

"Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal," demikian tulis Garuda.

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x