Mantan Dirut Garuda Indonesia Tersangka Penyelundup Brompton, Terancam 10 Tahun Penjara

- 16 Februari 2021, 11:29 WIB
Tersangka penyelundupan motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara tapi tidak dipenjara
Tersangka penyelundupan motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara tapi tidak dipenjara /Antaranews Bali/Komang Suparta/

 

BERITA SUBANG -I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang sempat viral karena terlibat penyelundupan Harley Davidson dan Brompton terancam hukuman 10 tahun penjara.

Ari Askhara dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 15 Februari 2021. Bersama Ari Askhara, Iwan Joeniarto selaku mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia juga dihadirkan jaksa di persidangan.

Kasi Intelejen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan, tim JPU dari Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dan Iwan dengan pasal kepabeanan.

Baca Juga: Dapat Vaksin Gratis Nakes, Sosialita Tajir Melintir Helena Lim Diperiksa Polisi

Menurut Bayu Probo Sutopo, ada tiga pasal dakwaan.Pertama Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan.

"(Dakwaan) kedua, Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga adalah Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," kata dia

Ancaman hukuman terhadap terdakwa, minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga: Mau Ganti Foto di KTP elektronik? Bisa, Ini Syarat dan Ketentuannya

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x