Mantan Dirut Garuda Indonesia Tersangka Penyelundup Brompton, Terancam 10 Tahun Penjara

- 16 Februari 2021, 11:29 WIB
Tersangka penyelundupan motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara tapi tidak dipenjara
Tersangka penyelundupan motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara tapi tidak dipenjara /Antaranews Bali/Komang Suparta/

Usai persidanga,  Ari menolak untuk berkomentar atas dakwaannya usai mengikuti agenda sidang. Usai sidang, Ari yang mengenakan batik berwarna hitam-kuning itu langsung menuju kendaraannya dan menghindari awak media.

Anggota tim penasihat hukum Ari dan Iwan, Andre, mengatakan kedua kliennya akan mengikuti proses hukum yang ada. "Ya kami ikutin dulu proses hukum yang ada," ujar dia sembari berjalan cepat menuju kendaraannya.

Kasus kepabeanan dan penyelundupan yang menjerat Ari Askhara dan Iwan Joeniarto bermula  saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat itu.

Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.

 Baca Juga: Petugas TransJakarta Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di JPO Harmoni

Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari Askhara serta Iwan Joeniarto terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton itu. Mereka kemudian dijerat Pasal No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dan diancam hukuman penjara selama 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah