Mantan Dirut Garuda Indonesia Tersangka Penyelundup Brompton, Terancam 10 Tahun Penjara

- 16 Februari 2021, 11:29 WIB
Tersangka penyelundupan motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara tapi tidak dipenjara
Tersangka penyelundupan motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara tapi tidak dipenjara /Antaranews Bali/Komang Suparta/

 

BERITA SUBANG -I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang sempat viral karena terlibat penyelundupan Harley Davidson dan Brompton terancam hukuman 10 tahun penjara.

Ari Askhara dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 15 Februari 2021. Bersama Ari Askhara, Iwan Joeniarto selaku mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia juga dihadirkan jaksa di persidangan.

Kasi Intelejen Kejari Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo mengatakan, tim JPU dari Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dan Iwan dengan pasal kepabeanan.

Baca Juga: Dapat Vaksin Gratis Nakes, Sosialita Tajir Melintir Helena Lim Diperiksa Polisi

Menurut Bayu Probo Sutopo, ada tiga pasal dakwaan.Pertama Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan.

"(Dakwaan) kedua, Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga adalah Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," kata dia

Ancaman hukuman terhadap terdakwa, minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga: Mau Ganti Foto di KTP elektronik? Bisa, Ini Syarat dan Ketentuannya

Usai persidanga,  Ari menolak untuk berkomentar atas dakwaannya usai mengikuti agenda sidang. Usai sidang, Ari yang mengenakan batik berwarna hitam-kuning itu langsung menuju kendaraannya dan menghindari awak media.

Anggota tim penasihat hukum Ari dan Iwan, Andre, mengatakan kedua kliennya akan mengikuti proses hukum yang ada. "Ya kami ikutin dulu proses hukum yang ada," ujar dia sembari berjalan cepat menuju kendaraannya.

Kasus kepabeanan dan penyelundupan yang menjerat Ari Askhara dan Iwan Joeniarto bermula  saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten. Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat itu.

Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.

 Baca Juga: Petugas TransJakarta Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di JPO Harmoni

Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari Askhara serta Iwan Joeniarto terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton itu. Mereka kemudian dijerat Pasal No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan dan diancam hukuman penjara selama 10 tahun.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah