BERITA SUBANG - Para pemegang KTP elektronik atau KTP-el bisa mengganti foto dirinya asal syarat-syaratnya terpenuhi.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan syarat dan ketentuan untuk mengganti foto di E-KTP melalui video singkat yang salah satunya bisa diunggah melalui akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta.
Baca Juga: Dapat Vaksin Gratis Nakes, Sosialita Tajir Melintir Helena Lim Diperiksa Polisi
Menurut dia, syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab
- Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
- Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat.
Baca Juga: Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Bogor Sanksi Denda The Jungle Waterpark Rp 10 Juta
Menurut Zudah, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.
Baca Juga: Pembunuh Sadis Wanita Asal Subang Seorang Residivis
"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," kata dia.***