Pembunuh Sadis Wanita Asal Subang Seorang Residivis

- 15 Februari 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi Pembunuhan.
Ilustrasi Pembunuhan. /PRFM

BERITA SUBANG -Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro mengungkapkan, Wahyu Dwi Setyawan (24) pelaku pembunuhan Dwi Farica Lestari (23) perempuan asal Subang ternyata seorang residivis kasus perampokan.

Tersangka, kata Djuhandani Raharjo Puro pernah menjalani hukuman selama sembilan bulan di Jember, Jawa Timur usai tertangkap melakukan perampokan di counter HP.

"Pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian. Awal tahun 2016 melakukan pencurian di counter HP di wilayah Jember," ujar Djuhandani Raharjo Puro dalam keterangan pers, Senin 15 Februari 2021.

Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan, pelaku juga merencanakan membunuh korban dan merampok harta bendanya.

Tersangka membawa senjata tajam jenis kerambit saat datang ke homestay tempat korban menginap.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan Asal Subang

Dia mengatakan, pelaku datang ke homestay tempat tinggal korban mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih DK 5326 EF.

Tiba di lokasi, pelaku langsung menuju kamar lantai dua yang ditempati korban. Kemudian pelaku dan korban melakukan hubungan badan. Setelah mendapat layanan seksual, pelaku tidak memberikan uang kepada korban. Pelaku justru mengambil handphone dan dompet milik korban.

Mengetahui barangnya diambil oleh pelaku, korban yang saat itu berdiri tanpa busana disamping tempat tidur berteriak minta tolong. Teriakan korban membuat pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x