Jampidsus Febrie Ardiansyah Paparkan Kasus Posisi Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

- 12 Januari 2022, 06:46 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin melantik Febrie Ardiansyah sebagai Jampidsus
Jaksa Agung Burhanuddin melantik Febrie Ardiansyah sebagai Jampidsus /Foto: Puspenkum Kejagung/

 

BERITA SUBANG - Tak perlu waktu lama bagi Febrie Ardiansyah begitu kuasai gedung bundar, ia pun kembali tancap gas sehari dilantik sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus. Ia pun langsung menelisik kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia atas laporan Menteri BUMN Erick Thohir pada Selasa 11 Desember 2022.

Saat itu pula dimunculkan ke media Surat Perintah Penyelidikan dari Direktur Penyidikan pada Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021. Isinya antara lain untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyewaan pesawat Garuda Indonesia dalam pengelolaan keuangan di perusahaan milik BUMN tersebut.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian sejak tahun 2013 sampai saat ini, dan terjadinya manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar Pesawat," kata Febrie Ardiansyah dalam keterangannya, Jakarta, Selasa 12 Desember 2022.

Baca Juga: Erick Thohir Bawa Bukti Soal Indikasi Korupsi Garuda Indonesia Ke Jaksa Agung Burhanuddin

Mantan Kepala Kejati DKI Jakarta itu menjelaskan kasus posisi singkat pada dugaan mark up di Garuda Indonesia yakni bahwa berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT Garuda Indonesia baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.

"Bahwa sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan Lessor Agreement dimana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi," ucap dia.

Baca Juga: Intensifkan Tahapan Proses PKPU, Garuda Indonesia Imbau Kreditur Optimalkan Tenggat Hingga 5 Januari 2022

Kemudian lanjutnya atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat diantaranya, ATR 72-600 sebanyak 50 unit pesawat pembelian lima unit pesawat dan sewa 45 unit pesawat. Lalu, CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat dengan pembelian enam unit pesawat dan sewa 12 unit pesawat.

"Bahwa Bussiness Plan Procedure dalam pengadaan atau sewa pesawat di PT Garuda Indonesia adalah Direktur Utama akan membentuk tim pengadaan sewa pesawat/tim gabungan yang melibatkan personal dari beberapa Direktorat (Teknis, Niaga, Operasional dan Layanan/Niaga yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian," paparnya.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x