Kolonel (Purn) Jadi Tersangka Korupsi Perumahan Prajurit TNI AD, Kejagung Beberkan Kasusnya

- 23 Maret 2022, 13:34 WIB
Tom penyidik koneksitas Kejagung periksa seorsng tersangka dalam kasus perumahan prajurit TNI AD
Tom penyidik koneksitas Kejagung periksa seorsng tersangka dalam kasus perumahan prajurit TNI AD /Foto: Kejagung/

BERITA SUBANG - Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan perwira menengah TNI AD sebagai tersangka baru berinisial Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Badan Pengelola tabungan wajib perumahan (TWP) TNI Angkatan Darat (TNI AD).

Penetapan tersangka baru menyusul tersangka sebelumnya dari unsur swasta yakni tersangka KGS MMS dalam kasus dugaan korupsi dana TWP TNI AD Tahun 2013 sampai 2020 yang ditaksir kerugian negara mencapai Rp59 miliar.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, mengatakan penetapan tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT atas Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 secara bersama ditetapkan dengan Tersangka KGS MMS.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka KSG MMS Pada Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD

"Dalam perkara ini, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Rabu 23 Maret 2022.

Ketut menjelaskan tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS.

Alasannya, karena dalam proses proyek tersebut telah terjadi penyimpangan atas perjanjian kerjasama untuk pengadaan lahan di Nagreg tersebut. Berupa pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100 persen hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.

"Namun, disayangkan pengadaan tanpa kajian teknis," singkat Ketut.

Baca Juga: Kejagung Bidik Oknum Jendral TNI Di Kasus Satelit Kemhan, Ini Surat Keputusan Jaksa Agung

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x