Dimana, lanjut dia perolehan Hanya 17,8 Hektar namun belum berbentuk Sertifikat Induk. Kelebihan pembayaran dana legalitas yaitu Rp2 Miliar untuk 40 hektar bukan 17,8 hektar.
"Dalam PKS tertera Rp30 milyar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp2 miliar tidak sah sesuai PKS," ucapnya.
Dikatakan dia penggunaan dana Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD). Selain itu, juga terjadi penyimpangan atas Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus.
"Pada pengadaan lahan di Gandus pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100 persen hanya jika sudah menjadi sertifikat induk," tutur dia.
Ditekankan Ketut pada pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 Hektar tanpa bukti fisik tanah.
"Lahan yang diperoleh NIHIL dari pembayaran Rp41,8 Miliar," tutur dia.
Apalagi, kata dia tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG) atau Sertifikat Induk.
"Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik koneksitas sebesar Rp 59 miliar.
Baca Juga: Febrie Ardiansyah Ungkap Keterlibatan Oknum TNI Hasil Gelar Perkara Satelit Orbit Kemenhan