3 Oknum Anggota TNI AD Penabrak Sejoli Nagrek Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 26 Desember 2021, 15:17 WIB
Oknum TNI AD diduga penabrak 2 sejoli.
Oknum TNI AD diduga penabrak 2 sejoli. /Antara Foto/


BERITA SUBANG - Kasus tabrakan maut yang menewaskan dua sejoli di Nagreg sempat viral di media sosial. Tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan tersebut terancam hukuman berat seumur hidup.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna memastikan proses hukum bagi tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan Nagreg yang menewaskan dua sejoli, Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).

Ketiga oknum anggota TNI AD yang berinisial Kolonel Inf P, Kopda DA dan Koptu AS telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Handi dan Salsabila pada Rabu, 8 Desember 2021.

Baca Juga: Pertamina Akan Ganti Pertalite Dengan BBM Ramah Lingkungan

Hal itu dijelaskan Tatang Subarna dalam keterangan persnya pada Sabtu, 25 Desember 2021.

“Saat ini Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa,” kata dia.

Tuduhan bagi mereka, kata dia, yaitu tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.

“Yaitu tentang pembunuhan berencana jo menghilangkan nyawa orang jo penculikan jo merampas kemerdekaan jo menghilangkan mayat jo penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun,” katanya.

Baca Juga: KH Yahya Staquf Terpilih Menjadi Ketum PBNU, Puan Maharani Sampaikan Selamat: Semoga Bawa Maslahat Untuk Umat

Juga tuduhan tindak pidana pasal 310 UU RI no.22 Tahun 2009 tentang Laka lalin dan Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari dinas aktif TNI.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah