Kejagung Genjot Penyelamatan Keuangan Negara, Jampidsus: Kejahatan Korporasi Jadi Target Pemidanaan

- 23 Maret 2022, 16:41 WIB
Jampidsus Febrie Adriansyah
Jampidsus Febrie Adriansyah /Foto: Kejagung/

 

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan saat ini telah terjadi pergeseran paradigma dalam penanganan tindak pidana korupsi yang awalnya represif menjadi preventif, karena penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani dan pelaku yang dihukum.

Demikian disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 23 Maret 2022.

“Namun lebih kepada upaya untuk menjamin satu wilayah bebas dari korupsi, serta bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dengan menggunakan metode follow the money guna memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penyelamatan keuangan negara,” ujar dia.

Baca Juga: Kolonel (Purn) Jadi Tersangka Korupsi Perumahan Prajurit TNI AD, Kejagung Beberkan Kasusnya

Ditekankannya sebagai upaya yang telah dilakukan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) agar penanganan tindak pidana korupsi yang memiliki impact yang besar terhadap keuangan maupun perekonomian negara.

“salah satunya melalui strategi, yaitu pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi, selain untuk memunculkan efek penjeraan tetapi juga akan menghasilkan pendapatan negara, karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda.

“Lalu penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan keuangan negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan perekonomian negara," tutur dia.

Baca Juga: Jampidsus Febri Ardiansyah Akan Beberkan Calon Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan, Ini Saksi yang Diperiksa

Pengoptimalan ini kata dia dipandang perlu karena penanganan perkara tindak pidana korupsi saat ini hanya menitikberatkan kepada pemulihan keuangan negara sedangkan di sisi lain kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi belum menjadi pedoman standar penanganan oleh aparat penegak hukum di Indonesia, hal ini menimbulkan tingkat pemulihan keuangan negara sering kali tidak sebanding dengan opportunity cost dan multiplier economy impact yang timbul sebagai akibat terjadinya tindak pidana korupsi,” tutur mantan Kajati DKI Jakarta itu.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah