Kejagung Luncurkan Rumah Restorative Justice, Ini Nomor Kontak RJ Kejaksaan 081390002207

- 21 Maret 2022, 00:03 WIB
Jampidum Fadil Zumhana
Jampidum Fadil Zumhana /Foto: Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyampaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice telah membuka harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan yang bisa menciptakan kedamaian dan harmoni di masyarakat.

“Prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah tersebut telah diterapkan oleh Kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” ujar Fadil dalam keterangannya melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Minggu 20 Maret 2022.

Fadil mengatakan bahwa penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif tersebut telah memperoleh respon yang sangat positif dari masyarakat, sehingga perlu dilembagakan oleh Kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Begini Cara Jampidum Bebaskan Valencya Istri Pemabuk dari Tuntutan JPU Kejari Karawang

Fadil menambahkan dengan dibentuknya Rumah Restorative Justice, maka terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, sehingga aparat Penegak Hukum akan bisa fokus untuk menangani perkara yang berskala besar dan memerlukan perhatian lebih.

“Terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif,” harap dia.

Dijelaskan Fadiln, terpulihkannya kedamaian dan harmoni dalam masyarakat sesuai dengan keseimbangan kosmis yang merupakan nilai luhur bangsa Indonesia, dan meningkatnya kepekaan masyarakat beserta para tokoh masyarakat baik tokoh agama atau tokoh adat, dalam menjaga kedamaian dan harmoni di lingkungannya.

Baca Juga: Jampidum Ultimatum Jajarannya Bermain Perkara, Pedoman Restoratif Justice dan Narkoba Jadi Pegangan

Kedepan kata dia, setiap Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia memiliki Rumah Restorative Justice sehingga segala permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya-upaya perdamaian para pihak sehingga resistensi tidak terjadi serta kedamaian dan keharmonisan tetap terjaga di tengah-tengah masyarakat

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x