Pelanggar PPKM Darurat, Jampidum Terbitkan Petunjuk Persidangan Tipiring di Tempat

- 5 Juli 2021, 18:41 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, menerbitkan petunjuk Penegakan Hukum Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

Menurutnya surat petunjuk teknis tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/ SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam PPKM Darurat.

"Pada pokoknya Proses penegakan hukum pelanggaran PPKM Darurat dilakukan melalui dua cara yaitu, melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran Perda dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang wabah penyakit menular atau KUHP," ucap Fadil dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Pemerintah Belum Tempatkan Advokat di Sektor Esensial Bagian Apa Pada Masa PPKM Darurat

Selanjutnya kata Fadil diharapkan Kepala Kejaksaan Negeri agar melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan semua stakeholder terkait, untuk melakukan operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang Tipiring ditempat terhadap pelanggaran Peraturan Daerah PPKM yang tertangkap tangan.

"Dengan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dihadapkan kepada Hakim dan Jaksa yang hadir pada sidang ditempat," ujarnya.

Dijelaskannya, sidang ditempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Kepala Kejaksaan Negeri agar membentuk Tim Jaksa untuk menangani perkara Pelanggaran PPKM dibawah koordinasi Kasi Pidum," tandasnya.***

 

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah