Pemerintah Seharusnya Menempatkan Advokat di Sektor Esensial Pada Intruksi Mendagri Terkait PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 13:10 WIB
Praktisi Hukum Jhon S.E. Panggabean
Praktisi Hukum Jhon S.E. Panggabean /Foto: Jhon Panggabean Law Firm/

BERITA SUBANG - Praktisi hukum Jhon S.E. Panggabean menyayangkan pemerintah yang tidak memasukan profesi advokat ke sektor esensial pada PPKM Darurat, seperti tertuang pada Istruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat Covid-19 yang berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

"Sedangkan dalam instruksi Mendagri tersebut tidak menentukan atau menjelaskan keberadaan lembaga peradilan masuk sektor apa, demikian juga profesi Advokat tidak disebutkan," ucap Jhon Panggabean dalam keterangannya, Jakarta, Senin 5 Juli 2021.

Sebelumnya diberitakan kata Jhon Panggabean bahwa Juru bicara Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Jodi Mahardi mengatakan bahwa profesi advokat termasuk sektor non-esensial sehingga kegiatannya wajib 100 persen di rumah atau work from home (WFH)

"Lembaga pengadilan masuk sektor esensial pada sektor pemerintahan," kata Jodi ketika itu seperti dikutip Jhon Panggabean.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali, Menkeu Sri Mulyani Salurkan BST pada Juli ini

Disebutkan Jhon, kata Jodi karena lembaga pengadilan memberikan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya, namun operasional lembaga pengadilan harus menerapkan program kesehatan secara ketat.

Kata Jhon Panggabean apabila pengadilan adalah lembaga yang termasuk sektor esensial dalam arti tetap menjalankan tugas dengan melaksanakan protokol kesehatan. Sedangkan profesi advokat atau praktisi hukum masuk sektor non-esensial, jelas hal ini kontradiktif, karena berdasarkan Undang-Undang Advokat, bahwa Advokat adalah penegak hukum yang termasuk dalam Catur Wangsa penegak hukum.

"Begitu juga dalam pelayanan administrasi maupun persidangan Hakim dalam menjalankan tugasnya di persidangan baik perkara pidana maupun perdata, advokat selalu hadir," tutur Wakil Ketua Umum DPN Peradi SAI ini.

Bahkan dalam perkara pidana terdakwa wajib didampingi oleh penasehat hukum, sedangkan dalam perkara perdata gugatan dikuasakan kepada advokat, jadi bagaimana persidangan dapat dilaksanakan apabila tanpa dihadiri advokat, hal ini menjadi pertanyaan besar.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x