BERITA SUBANG - Menyusul pemberlakuan PPKM Darurat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pemberian program Bantuan Sosial Tunai (BST) selama dua bulan.
Disampaikan Menkeu Sri Mulyani melalui kanal YouTube resmi Kementerian Keuangan BST disalurkan guna meringankan dampak pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
BST ditargetkan tersalur pada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi pada Bulan Juli ini untuk periode Mei dan Juni 2021.
Daftar KPM BST ini dapat ditelusuri melalui link cekbansos.kemensos.go.id yang merupakan link resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebagai pelaksana penyaluran BST.
Setiap KPM BST dialokasikan menerima Rp600 ribu pada Juli ini, sekaligus untuk anggaran Bulan Mei dan Juni 2021 lalu melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) atau Kantor POS Indonesia.
Kriteria KPM BST meliputi:
1. Keluarga miskin, tidak mampu, dan atau rentan terdampak Covid-19;
2. Penerima tidak mendapat dana program sembako atau PKH;
3. Memiliki NIK, KK, dan telepon aktif yang dapat dihubungi.