PPKM Darurat Jawa dan Bali, Menkeu Sri Mulyani Salurkan BST pada Juli ini

- 4 Juli 2021, 12:41 WIB
Menyusul PPKM Darurat Jawa dan Bali, Menkeu Sri Mulyani kembali salurkan BST pada Juli ini. Masyarakat dapat menelusuri DTKS bagi PKM BST tersebut melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Menyusul PPKM Darurat Jawa dan Bali, Menkeu Sri Mulyani kembali salurkan BST pada Juli ini. Masyarakat dapat menelusuri DTKS bagi PKM BST tersebut melalui link cekbansos.kemensos.go.id. /Dok. tangkapan layar link DTKS Kemensos RI/

BERITA SUBANG - Menyusul pemberlakuan PPKM Darurat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pemberian program Bantuan Sosial Tunai (BST) selama dua bulan.

Disampaikan Menkeu Sri Mulyani melalui kanal YouTube resmi Kementerian Keuangan BST disalurkan guna meringankan dampak pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

BST ditargetkan tersalur pada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi pada Bulan Juli ini untuk periode Mei dan Juni 2021.

Daftar KPM BST ini dapat ditelusuri melalui link cekbansos.kemensos.go.id yang merupakan link resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI sebagai pelaksana penyaluran BST.

Setiap KPM BST dialokasikan menerima Rp600 ribu pada Juli ini, sekaligus untuk anggaran Bulan Mei dan Juni 2021 lalu melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) atau Kantor POS Indonesia.

Kriteria KPM BST meliputi:

1. Keluarga miskin, tidak mampu, dan atau rentan terdampak Covid-19;

2. Penerima tidak mendapat dana program sembako atau PKH;

3. Memiliki NIK, KK, dan telepon aktif yang dapat dihubungi.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x