Presiden Jokowi Intruksikan PPKM Darurat, DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Mobilitas Kendaraan

- 4 Juli 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat, DKI Jakarta berlakukan puluhan titik pengendalian mobilitas kendaraan, Sabtu 3 Juli 2021.
Ilustrasi PPKM Darurat, DKI Jakarta berlakukan puluhan titik pengendalian mobilitas kendaraan, Sabtu 3 Juli 2021. /Dok. Istimewa/

BERITA SUBANG - Menerapkan PPKM Darurat, DKI Jakarta mengalami penyekatan pada puluhan lokasi penyekatan. 

PPKM Darurat diberlakukan pemerintah untuk Jawa dan Bali, 3 - 20 Juli 2021.

Berikut daftar 63 titik penyekatan PPKM Darurat DKI Jakarta.

 

A. Pembatasan mobilitas kendaraan dalam kota:

1. Bundaran Senayan

2. Semanggi

3. Bundaran HI

4. TL Harmoni

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x