Presiden Jokowi Intruksikan PPKM Darurat, DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Mobilitas Kendaraan

- 4 Juli 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat, DKI Jakarta berlakukan puluhan titik pengendalian mobilitas kendaraan, Sabtu 3 Juli 2021.
Ilustrasi PPKM Darurat, DKI Jakarta berlakukan puluhan titik pengendalian mobilitas kendaraan, Sabtu 3 Juli 2021. /Dok. Istimewa/

 

B. Pembatasan mobilitas kendaraan pada jalan Tol arah timur menujut barat:

1. Gerbang Tol Tegal Parang

2. Gerbang Tol Polda 

3. Gerbang Tol Semanggi

4. Gerbang Tol Senayan

5. Gerbang Tol Pancoran

 

C. Pembatasan mobilitas kendaraan di batas wilayah kota DKI Jakarta:

1. Ringroad Tegal Alur, Jakarta Utara

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x