Launching PPKM Darurat, Kapolres Subang Dampingi Bupati Subang dan Lakukan Patroli Gabungan Skala Besar

- 3 Juli 2021, 15:51 WIB
Kapolres Subang lakukan patroli gabungan dampingi Bupati Subang.
Kapolres Subang lakukan patroli gabungan dampingi Bupati Subang. /Dok. Humas Polres Subang/

BERITA SUBANG - Bupati Subang, H. Ruhimat, dan Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, beserta Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H., dan para pejabat Forkopimda Subang melaksanakan iringan bersama, melalui patroli gabungan skala besar.

Patroli ini dilakukan dalam rangka sosialisasi PPKM Darurat kepada para pedagang, pemilik usaha dan masyarakat Subang di wilayah Subang Kota pada Sabtu, 03 Juli 2021 sekitar pukul 9.00 WIB.

Usai memimpin apel kesiapan PPKM Darurat percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Subang tahun 2021, Kang Jimat melaksanakan iringan besar dengan jumlah sekitar 100 orang, sosialisasikan PPKM darurat dengan rute jl. Panglejar menuju di Pasar Inpres dan sepanjang jalan Otista (Grand Yogya) menuju tugu Lampusatu Subang.

Adapun penerapan PPKM darurat di Kabupaten Subang berdasarkan arahan presiden yang menginstruksikan pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021 khusus wilayah Jawa dan Bali serta instruksi mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Bupati Perpanjang PPKM Kabupaten Subang Sekaligus Berlakukan PSBM Tingkat RT

Dalam kesempatan tersebut Kang Jimat dan Kang Akur bersama Ketua DPRD H. Narca Sukanda, Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widianto, S.H., Dandim 0605 Subang dan perwakilan Lanud Suryadarma mengunjungi sejumlah tempat diantaranya Pasar Inpres, Grand Yogya serta sejumlah pertokoan dan rumah makan serta hotel di sepanjang Jalan Otista (Lampu Merah Shinta arah Tugu Lampusatu) untuk memberikan sosialisasi penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Subang.

Dalam sosialisasinya, Kang Jimat menghimbau kepada seluruh masyarakat Subang untuk tetap tenang dan waspada disiplin terhadap aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah bahwa usaha yang nonesensial untuk segera tutup hingga tanggal 20 Juli 2021.

Bupati Subang lakukan patroli didampingi kapolres Subang.
Bupati Subang lakukan patroli didampingi kapolres Subang.

Untuk supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam opersional hingga pukul 8 malam dan dengan kapasitas pengunjung 50% sedangkan usaha kuliner hanya melayani take away atau delivery.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x