Bupati Perpanjang PPKM Kabupaten Subang Sekaligus Berlakukan PSBM Tingkat RT

- 2 Juli 2021, 11:38 WIB
Bupati Subang H. Ruhimat perpanjang PPKM Kabupaten Subang ke-11, sekaligus terapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga lingkungan Tingkat RT sampai Tanggal 5 Juli 2021.
Bupati Subang H. Ruhimat perpanjang PPKM Kabupaten Subang ke-11, sekaligus terapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga lingkungan Tingkat RT sampai Tanggal 5 Juli 2021. /Dok. Prokompim Setda Subang/

BERITA SUBANG - Dalam upaya penangangan dan pencegahan penyebaran Covid-19, Bupati Subang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor Ks.011534/Hk/2021 tentang Perpanjangan Kesebelas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Salah satu informasi termaktub dalam surat edaran tersebut terkait perpanjangan waktu PPKM di Kabupaten Subang dimulai dari Tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, sekaligus pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga lingkungan Tingkat RT.

Dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Subang tersebut berdasar pada hasil evaluasi Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Subang menunjukkan saat ini masih terjadi peningkatan kasus penyebaran virus Corona (Covid-19) yang belum dapat dikendalikan secara optimal.

Seperti tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi, menjadi faktor pertimbangan rekomendasi perpanjangan PPKM Kabupaten Subang

Bupati Subang berharap melalui surat edaran tersebut, masyarakat disiplin dan penuh tanggung jawab menaati ketentuan PPKM. 

"Saya berharap dengan adanya surat edaran ini masyarakat lebih sungguh sungguh disiplin, dan penuh tanggung jawab mentaati ketentuan yang telah ditetapkan dan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan lakukan 5M," ujar Kang Jimat (panggilan Bupati Subang)

Baca Juga: Bupati Apresiasi Kapolres Subang atas Kinerja dan Kerja Sama Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat Subang

Kang Jimat juga mengatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Subang dalam menanggulangi peningkatan Covid-19 diantaranya dengan menyediakan lokasi isolasi mandiri bagi warga Subang yang positif terpapar Covid-19.

Bupati subang juga bertutur dalam surat edaran tersebut terdapat ketentuan zona yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) pada tingkat kecamatan, desa, kelurahan hingga RT serta RW.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x