Bupati Subang Respon Instruksi Jokowi dan Mendagri Berlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali

- 3 Juli 2021, 22:19 WIB
Bupati Subang mengerahkan seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Subang meyosialisasikan instruksi Presiden Jokowi dan Mendagri berlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali. Nampak Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto (kiri) bersama unsur TNI dan BPBD Subang bergerak sosialisasikan PPKM Darurat Covid-19 di salah satu pusat perbelanjaan di Subang kota, Sabtu (3 Juli 2021).
Bupati Subang mengerahkan seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Subang meyosialisasikan instruksi Presiden Jokowi dan Mendagri berlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali. Nampak Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto (kiri) bersama unsur TNI dan BPBD Subang bergerak sosialisasikan PPKM Darurat Covid-19 di salah satu pusat perbelanjaan di Subang kota, Sabtu (3 Juli 2021). /Dok. Prokompim Setda Subang./

 

BERITA SUBANG - Bupati Subang H.Ruhimat bersama jajaran bergerak cepat merespon insntruksi Presiden Jokowi, dan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Covid - 19 diwilayah Jawa dan Bali,

Usai menggelar apel PPKM Darurat Covid-19, H. Ruhimat didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi beserta jajaran Forkopimda Subang langsung melaksanakan sosialisasi PPKM Darurat Covid-19 kepada para pedagang, pemilik usaha dan masyarakat di wilayah Subang Kota, Sabtu 3 Juli 2021.

Kang Jimat Panggilan akrab H. Ruhimat, melakukan wawar (pengumuman) berkeliling Subang kota melalui rute Jalan Panglejar menuju Pasar Inpres Subang kemudian menyusuri Jalan Otista (Grand Yogya) menuju Tugu Lampu Satu Subang.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Subang H. Narca Sukanda, Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto berserta Dandim 0605 Subang dan perwakilan Lanud Suryadarma Kalijati Subang, juga Satgas Covid-19 turut serta bersosialisasi dengan Bupati Subang H. Ruhimat.

Bupati Subang menghimbau kepada seluruh masyarakat Subang untuk tetap tenang dan waspada, "disiplin terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah bahwa usaha yang non esensial untuk segera tutup hingga Tanggal 20 Juli 2021".

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari, berlaku batas jam opersional hingga Pukul 20.00 WIB dengan ketentuan batas maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas gedung.

Baca Juga: Launching PPKM Darurat, Kapolres Subang Dampingi Bupati Subang dan Lakukan Patroli Gabungan Skala Besar

Sedangkan untuk jenis usaha kuliner berlaku ketentuan hanya melayani take away/delivery.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x