"Seluruh tempat ibadah, sekolah, tempat wisata, kegiatan seni budaya dan olahraga ditutup sementara. Juga kegiatan pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara, untuk apotek dan toko obat dapat buka 24 jam," ujar Kang Jimat.
Bupati Subang berharap warga Subang berkenan memahami aturan ini sebagai ikhtiar bersama demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang.
Ia menyerukan warga, mematuhi protokol kesehatan dan menjaga pola hidup bersih dan sehat, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Alloh Swt.
Sementara Sekda Subang H.Asep Nuroni secara terpisah dengan rombongan Bupati, juga melaksanakan sosialisasi ke beberapa lokasi diantaranya PT. Taekwang Indonesia diwilayah Subang.***