Bupati Subang Respon Instruksi Jokowi dan Mendagri Berlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali

- 3 Juli 2021, 22:19 WIB
Bupati Subang mengerahkan seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Subang meyosialisasikan instruksi Presiden Jokowi dan Mendagri berlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali. Nampak Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto (kiri) bersama unsur TNI dan BPBD Subang bergerak sosialisasikan PPKM Darurat Covid-19 di salah satu pusat perbelanjaan di Subang kota, Sabtu (3 Juli 2021).
Bupati Subang mengerahkan seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Subang meyosialisasikan instruksi Presiden Jokowi dan Mendagri berlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali. Nampak Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto (kiri) bersama unsur TNI dan BPBD Subang bergerak sosialisasikan PPKM Darurat Covid-19 di salah satu pusat perbelanjaan di Subang kota, Sabtu (3 Juli 2021). /Dok. Prokompim Setda Subang./

"Seluruh tempat ibadah, sekolah, tempat wisata, kegiatan seni budaya dan olahraga ditutup sementara. Juga kegiatan pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara, untuk apotek dan toko obat dapat buka 24 jam," ujar Kang Jimat.

Bupati Subang berharap warga Subang berkenan memahami aturan ini sebagai ikhtiar bersama demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Subang.

Ia menyerukan warga, mematuhi protokol kesehatan dan menjaga pola hidup bersih dan sehat, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Alloh Swt.

Sementara Sekda Subang H.Asep Nuroni secara terpisah dengan rombongan Bupati, juga melaksanakan sosialisasi ke beberapa lokasi diantaranya PT. Taekwang Indonesia diwilayah Subang.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x