Pemerintah Seharusnya Menempatkan Advokat di Sektor Esensial Pada Intruksi Mendagri Terkait PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 13:10 WIB
Praktisi Hukum Jhon S.E. Panggabean
Praktisi Hukum Jhon S.E. Panggabean /Foto: Jhon Panggabean Law Firm/

"Karena faktanya advokat adalah merupakan garda terdepan dalam penanganan suatu perkara dimana dalam perkara dipidana sejak awal baik penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan bahkan
pelaksanaan putusan (eksekusi) advokat harus hadir," tegasnya.

Demikian juga lanjutnya dalam perkara perdata sejak awal sampai eksekusi Advokat harus hadir. Jadi kalau hakim atau pengadilan dan Jaksa masuk sektor esensial, namun advokat dikatakan masuk non-esensial bekerja dari rumah, menurutnya hal ini tidak tepat.

"Mungkin hal ini karena kurangnya pemahaman dari pembuat aturan atau kebijakan sehingga untuk kedepannya perlu sosialisasi tentang tugas dan profesi advokat," tegas dia.

Termasuk tegas Jhon pengadaan vaksin, profesi advokat juga sepertinya tidak dilirik sebagai profesi yang perlu segera mendapatkan vaksin sama halnya seperti Polisi, Hakim dan Jaksa karena faktanya baik surat daripada organisasi maupun pernyataan di media, pengambil keputusan sepertinya tidak melihat hal tersebut.

"Padahal faktanya profesi advokat merupakan profesi yang selalu berhubungan dalam masyarakat," ungkapnya.

Oleh karenanya, pemegang kekuasaan tertinggi adalah Presiden, Kemenkomarves selaku Koordinator PPKM dan Mendagri serta Satgas Covid-19 maupun pejabat Pemda sudah saatnya memahami profesi Advokat dan perlu mengeluarkan kebijakan agar profesi Advokat termasuk dalam Sektor Esensial.

Baca Juga: Launching PPKM Darurat, Kapolres Subang Dampingi Bupati Subang dan Lakukan Patroli Gabungan Skala Besar

"Maka Advokat bisa bekerja di kantor dan terutama di pengadilan untuk menjalankan tugas profesinya dengan mengikuti protokol kesehatan," tutur dia.

Jhon Panggabean berharap sudah saatnya Pemerintah memberikan prioritas pemberian vaksin kepada seluruh advokat di seluruh Indonesia sama dengan Polisi, Hakim dan Jaksa serta Profesi Dokter yang sama-sama melayani masyarakat.***

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah