Pemerintah Seharusnya Menempatkan Advokat di Sektor Esensial Pada Intruksi Mendagri Terkait PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 13:10 WIB
Praktisi Hukum Jhon S.E. Panggabean
Praktisi Hukum Jhon S.E. Panggabean /Foto: Jhon Panggabean Law Firm/

BERITA SUBANG - Praktisi hukum Jhon S.E. Panggabean menyayangkan pemerintah yang tidak memasukan profesi advokat ke sektor esensial pada PPKM Darurat, seperti tertuang pada Istruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat Covid-19 yang berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

"Sedangkan dalam instruksi Mendagri tersebut tidak menentukan atau menjelaskan keberadaan lembaga peradilan masuk sektor apa, demikian juga profesi Advokat tidak disebutkan," ucap Jhon Panggabean dalam keterangannya, Jakarta, Senin 5 Juli 2021.

Sebelumnya diberitakan kata Jhon Panggabean bahwa Juru bicara Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Jodi Mahardi mengatakan bahwa profesi advokat termasuk sektor non-esensial sehingga kegiatannya wajib 100 persen di rumah atau work from home (WFH)

"Lembaga pengadilan masuk sektor esensial pada sektor pemerintahan," kata Jodi ketika itu seperti dikutip Jhon Panggabean.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali, Menkeu Sri Mulyani Salurkan BST pada Juli ini

Disebutkan Jhon, kata Jodi karena lembaga pengadilan memberikan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya, namun operasional lembaga pengadilan harus menerapkan program kesehatan secara ketat.

Kata Jhon Panggabean apabila pengadilan adalah lembaga yang termasuk sektor esensial dalam arti tetap menjalankan tugas dengan melaksanakan protokol kesehatan. Sedangkan profesi advokat atau praktisi hukum masuk sektor non-esensial, jelas hal ini kontradiktif, karena berdasarkan Undang-Undang Advokat, bahwa Advokat adalah penegak hukum yang termasuk dalam Catur Wangsa penegak hukum.

"Begitu juga dalam pelayanan administrasi maupun persidangan Hakim dalam menjalankan tugasnya di persidangan baik perkara pidana maupun perdata, advokat selalu hadir," tutur Wakil Ketua Umum DPN Peradi SAI ini.

Bahkan dalam perkara pidana terdakwa wajib didampingi oleh penasehat hukum, sedangkan dalam perkara perdata gugatan dikuasakan kepada advokat, jadi bagaimana persidangan dapat dilaksanakan apabila tanpa dihadiri advokat, hal ini menjadi pertanyaan besar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Intruksikan PPKM Darurat, DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Mobilitas Kendaraan

"Demikian juga kalau advokat sebagai penegak hukum berupaya menuruti aturan yang ada bekerja dari rumah ternyata pengadilan memanggil advokat untuk bersidang, lalu jadi pertanyaan bagaimana konsekuensinya," ungkap Jhon.

Lanjut kata Jhon Panggabean bakal menjadi dilema bagi Advokat, karena kalau Advokat hendak mengikuti aturan yang menentukan Advokat masuk sektor non-esensial, maka Advokat tidak bisa menghadiri persidangan, disisi lain kalau tidak menghadiri persidangan bisa saja Hakim menganggap advokat tidak menghargai panggilan Pengadilan.

"Hal ini menghambat advokat dalam membela kepentingan klien yang tentu akan merugikan kepentingan Advokat dan atau kliennya," tutur Advokat senior itu.

Seyogyanya ditegaskan Jhon Panggabean sejak awal dipertimbangkan oleh pembuat aturan dalam hal ini Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi RI dan Menteri Dalam Negeri RI serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Meski demikian, Advokat dan organisasi advokat termasuk Peradi mendukung upaya pemerintah dalam mencegah atau meminimalisir penyebaran Covid-19 karena itu adalah tanggung jawab bersama.

Namun karena aturan ini sangat membatasi ruang gerak advokat terutama yang sedang menjalani tugas, untuk itu Ketua Umum DPN Peradi Juniver Girsang telah membuat surat permohonan kepada Presiden agar profesi Advokat termasuk dalam sektor esensial PPKM Darurat, sehingga advokat diberi peran untuk beraktivitas sama dalam sektor esensial, sebagaimana disamakan dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

"Kategorisasi bagi profesi advokat bukan hanya kali ini saja yang menjadi pembahasan, sebelumnya juga sewaktu PSBB Pemda DKI yang awalnya menentukan profesi advokat tidak termasuk yang dikecualikan, namun setelah diberikan pemahaman tentang tugas-tugas profesi advokat bahkan protes akhirnya Pemda DKI saat itu membuat kebijakan baru memasukkan Profesi Advokat merupakan profesi yang dikecualikan yakni sama dengan profesi penegak hukum lainnya yakni Polisi, Jaksa, Hakim yang merupakan profesi yang dikecualikan sehingga Advokat bebas untuk keluar masuk Jakarta dalam
rangka menjalankan tugasnya," tegas dia.

Baca Juga: Ada PPKM Darurat, ANTV Tunda Penayangan Cinta Abadi Leslar

Jhon menilai sepertinya Pemerintah yang mengeluarkan kebijakan ini kurang memahami tugas dan tanggung jawab profesi advokat yang merupakan profesi sangat esensial terutama dalam menjalankan tugasnya dalam rangka menegakan hukum dan keadilan.

"Karena faktanya advokat adalah merupakan garda terdepan dalam penanganan suatu perkara dimana dalam perkara dipidana sejak awal baik penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan bahkan
pelaksanaan putusan (eksekusi) advokat harus hadir," tegasnya.

Demikian juga lanjutnya dalam perkara perdata sejak awal sampai eksekusi Advokat harus hadir. Jadi kalau hakim atau pengadilan dan Jaksa masuk sektor esensial, namun advokat dikatakan masuk non-esensial bekerja dari rumah, menurutnya hal ini tidak tepat.

"Mungkin hal ini karena kurangnya pemahaman dari pembuat aturan atau kebijakan sehingga untuk kedepannya perlu sosialisasi tentang tugas dan profesi advokat," tegas dia.

Termasuk tegas Jhon pengadaan vaksin, profesi advokat juga sepertinya tidak dilirik sebagai profesi yang perlu segera mendapatkan vaksin sama halnya seperti Polisi, Hakim dan Jaksa karena faktanya baik surat daripada organisasi maupun pernyataan di media, pengambil keputusan sepertinya tidak melihat hal tersebut.

"Padahal faktanya profesi advokat merupakan profesi yang selalu berhubungan dalam masyarakat," ungkapnya.

Oleh karenanya, pemegang kekuasaan tertinggi adalah Presiden, Kemenkomarves selaku Koordinator PPKM dan Mendagri serta Satgas Covid-19 maupun pejabat Pemda sudah saatnya memahami profesi Advokat dan perlu mengeluarkan kebijakan agar profesi Advokat termasuk dalam Sektor Esensial.

Baca Juga: Launching PPKM Darurat, Kapolres Subang Dampingi Bupati Subang dan Lakukan Patroli Gabungan Skala Besar

"Maka Advokat bisa bekerja di kantor dan terutama di pengadilan untuk menjalankan tugas profesinya dengan mengikuti protokol kesehatan," tutur dia.

Jhon Panggabean berharap sudah saatnya Pemerintah memberikan prioritas pemberian vaksin kepada seluruh advokat di seluruh Indonesia sama dengan Polisi, Hakim dan Jaksa serta Profesi Dokter yang sama-sama melayani masyarakat.***

 

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah