Luncurkan Aplikasi CMS Patch 1.5.0, Jampidum Target Selesaikan 1000 Perkara Pidum Melalui Restorative Justice

- 21 April 2021, 16:40 WIB
Jampidum Fadil Zumhana bersama Sesjamwas Aditia Warman dan Sesjampidum Yunan Harjaka saat melaunching aplikasi di aula ruang Jampidum Kejagung
Jampidum Fadil Zumhana bersama Sesjamwas Aditia Warman dan Sesjampidum Yunan Harjaka saat melaunching aplikasi di aula ruang Jampidum Kejagung /Doc. Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum meluncurkan aplikasi CMS Patch Versi 1.5.0 sebagai pencatatan penanganan perkara tindak pidana umum yang diselesaikan melalui restorative justice dengan target penyelesaian 1000 perkara Pidum seluruh Indonesia.

Jampidum Fadil Zumhana mengatakan diluncurkannya atau launching Case Management System (CMS) Patch Versi 1.5.0 sebagai aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia (Simkari) Perkara Tindak Pidana Umum yang baru.

Baca Juga: Jaksa Agung Pinta Jajaran Pidum Kedepankan Keadilan Restoratif Bagi Masyarakat Kecil, Juga Penanganan UU ITE

"Pencatatan penanganan perkara tindak pidana umum yang diselesaikan melalui “Restorative Justice” berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 maupun perkara yang diselesaikan melalui “Diversi” untuk penyelesaikan perkara tindak pidana oleh anak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015," kata Fadil saat melaunching sistem tersebut secara virtual dari ruang aula Jampidum, Kejagung, Jakarta, Rabu 21 April 2021.

Fadil menegaskan pelaksanaan restorative justice pada bidang Jampidum mengharapkan dalam tahun 2021 ini para Kepala Kejari dan Kepala Cabang Kejari dapat melaksanakan atau menyelesaikan tindak pidana umum melalui restorative justice dengan cermat serta maksimal dan ditargetkan 1.000 perkara dari seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kejaksaan Bersinergi Ke Intansi Penegak Hukum Dalam Penerapan Restoratif Justice Terhadap Korban Narkoba

"Jampidum yang sedang membangun Zona Integritas menujuk Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) telah membuat website resmi dan berbagai aplikasi digital atau eletronik antara lain E-Survey, E-Lapdu, E-Tilang, Aplikasi berbagi pengetahuan, Direktori Peraturan dan Bank Dakwaan," ujarnya.

Dia berharap para Kepala Kejati dan para Asisten Tipidum serta, para Kepala Kejari, para Kepala Seksi Tipidum dan para Kepala Cabang Kejari dapat memanfaat berbagai aplikasi yang disediakan untuk mendukung salah satu program prioritas Jaksa Agung RI Tahun 2021 yaitu Digitalisasi Kejaksaan.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Paparkan Restoratif Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia di Kongres PBB

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah