Jampidum Ultimatum Jajarannya Bermain Perkara, Pedoman Restoratif Justice dan Narkoba Jadi Pegangan

- 5 September 2021, 15:12 WIB
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana melaunching aplikasi CMS Publik buat pencari keadilan
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana melaunching aplikasi CMS Publik buat pencari keadilan /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana tak akan ragu untuk menindak jajarannya apabila diketahui bermain-main dalam penanganan tindak pidana, karennya diharapkan untuk tetap optimal, konsisten, dan tidak surut dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang berhati nurani dan berkeadilan sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.

"Saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila diantara saudara sekalian ada yang mencoba-coba bermain dalam penanganan perkara," tegas Fadil pada ketika memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis 2021) Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) secara virtual yang telah digelar sejak Rabu-Kamis, 1-2 September 2021.

Untuk tidak melenceng dalam penanganan perkara Pidum, pihaknya telah menyusun kebijakan teknis, yang diantaranya mengenai tuntutan perkara tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.

Kemudian diterbitkan Surat Jampidum Nomor : B-501/E/EJP/03/2021 tanggal 2 Maret 2021 hal Perkara TPPU Narkotika dijadikan sebagai Perkara Penting, sehingga untuk penuntutannya diajukan ke Jampidum.

"Penanganan perkara tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika," tuturnya.

Baca Juga: Setia Untung Puji Rakernis 2021 Pidum Luncurkan CMS Public, Jaksa Agung: Bentuk Transparansi Kejaksaan

Dijelaskan dia, perkara tindak pidana narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mempunyai karakteristik khusus, baik dari kualifikasi tindak pidana maupun hukum acaranya.

"Dalam penanganan perkaranya diperlukan kecakapan dan profesionalitas dari aparat penegak hukum, khususnya jaksa dalam menjalankan fungsinya sebagai dominus litis dan sebagai Penuntut Umum dalam membuktikan tindak pidana dan kesalahan terdakwa, serta mengajukan tuntutan pidana," ungkapnya.

Dia mengimbau kepada jajaran jaksa Pidum, bahwa tuntutan pidana perkara tindak pidana narkotika disusun dengan pendekatan khusus, dengan mempertimbangkan kualifikasi tindak pidana, kualifikasi dan peran terdakwa, jenis dan berat barang bukti, dan keadaan-keadaan yang bersifat kasuistis secara komprehensif dan proporsional.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x