Jampidum Ultimatum Jajarannya Bermain Perkara, Pedoman Restoratif Justice dan Narkoba Jadi Pegangan

- 5 September 2021, 15:12 WIB
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana melaunching aplikasi CMS Publik buat pencari keadilan
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana melaunching aplikasi CMS Publik buat pencari keadilan /Foto: Puspenkum Kejagung/

"Dengan pendekatan semacam ini diharapkan tuntutan pidana perkara tindak pidana narkotika dapat memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Untuk mewujudkan kebijakan dimaksud, perlu menetapkan Pedoman tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika," ujarnya.

Baca Juga: Link cms-publik.kejaksaan.go.id Bagi Pencari Keadilan, Kejagung Resmi Launching Aplikasi CMS Public

Dijelaskan dia, pedoman ini perlu dipahami dan diimplementasikan Penuntut Umum dalam melakukan tuntutan pidana, dengan harapan mampu mengakomodir tujuan hukum dan pertimbangan dimaksud dengan tetap menyesuaikan perkembangan hukum dan masyarakat oleh karenanya pembaruan substansi hukum dengan mengganti pedoman tuntutan pidana perkara tindak Pidum yang ada menjadi suatu kebutuhan.

"Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan atau pedoman dalam mengajukan tuntutan pidana, dan bertujuan untuk menjamin kemandirian dan kebebasan yang bertanggung jawab dari penuntut umum dalam mengajukan tuntutan pidana, menyederhanakan mekanisme pengajuan tuntutan pidana dan menghindari disparitas tuntutan pidana," papar dia.

Terkait lainnya Fadil Zumhana juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restroratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau restoratif justice.

"Arah kebijakan ini hadir melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menjadi tonggak yang menegaskan diperlukannya nurani dan kepekaan untuk dapat menyeimbangkan hukum yang berlaku dengan memperhatikan nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat," ucapnya.

Fadil Zumhana menambahkan, keberhasilan penerapan ketentuan keadilan restoratif ini sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh integritas Jaksa, syarat Restoratif Justice di tahap penuntutan kurang lebih mengambil alasan yang sama dengan RUU KUHAP.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana dan biaya ringan," tutur dia.

Baca Juga: Jaksa Diminta Kedepankan Hati Nurani Saat Penuntutan, Burhanuddin: Cermati Pedoman Narkotika

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, lanjutnya dilakukan harus memenuhi syarat dan pertimbangan sesuai Pasal 4 dan Pasal 5. Adapun Perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif untuk tahun 2020 keseluruhan ada 222, sedangkan selama bulan Januari sampai dengan Agustus 2021 perkara Oharda ada sebanyak 73 perkara dan perkara Kamnegtibum dan TPUL ada sebanyak tujuh perkara.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x