Jaksa Agung: Perlu Dikaji Efektivitas Pelaksanaan Sidang Online, Apakah Dipermanenkan atau ...

- 4 September 2021, 21:32 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin saat memberikan arahan jajaran Jaksa pada Rakernis bidang Pidum 2021.
Jaksa Agung Burhanuddin saat memberikan arahan jajaran Jaksa pada Rakernis bidang Pidum 2021. /Foto: Puspenkum Kejagung/

BERITA SUBANG - Jaksa Agung Burhanuddin minta kepada jajaran Jaksa agar pelaksaan sidang online untuk dikaji kembali efektivitasnya, ataukah beriiringian dengan sidang konvensional, menyusul sidang secara daring tersebut awalnya masih masa pandemi Covid 19 sehingga proses persidangan dilakukan secara daring.

Hal itu disampaikan Burhanuddin saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis 2021) jajaran bidang Pidana Umum (Pidum), pada Rabu 1 Agustus 2021 lalu.

"Isu aktual lainnya adalah pelaksaan sidang online. Perlu dikaji lebih lanjut sejauh mana sidang online ini dapat dipertahankan sebagai instrumen proses penyelesaian perkara di pengadilan," katanya seperti keterangan pers yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga: Jaksa Diminta Kedepankan Hati Nurani Saat Penuntutan, Burhanuddin: Cermati Pedoman Narkotika

Burhanuddin menambahkan sidang online sejatinya dilakukan pada masa darurat seperti pandemi Covid 19, karenanya dia menawarkan kepada jajarannya apakah sidang online tetap diberlakukan secara permanen sebagai proses penyelesaian perkara.

"Apakah sidang online ke depan hanya diberlakukan dalam keadaan darurat seperti saat ini atau sidang online dapat menggantikan sidang konvensional secara permanen atau sidang online tetap diberlakukan berjalan berdampingan dengan sidang konvensional sebagai pilihan proses penyelesaian perkara di pengadilan," tandasnya.***

 

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x