Begini Cara Jampidum Bebaskan Valencya Istri Pemabuk dari Tuntutan JPU Kejari Karawang

- 24 November 2021, 18:41 WIB
Sidang agenda replik pada terdakwa Valencya alias Nengsy Lim yang dibebaskan dari segala tuntutan di PN Karawang, Jawa Barat.
Sidang agenda replik pada terdakwa Valencya alias Nengsy Lim yang dibebaskan dari segala tuntutan di PN Karawang, Jawa Barat. /Foto: Penkum Kejagung/beritasubang.com

BERITA SUBANG - Setelah diberikan eksaminasi khusus oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), akhirnya terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di tuntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada agenda persidangan replik di Pengadilan Negeri Kelas 1B Karawang, Jawa Barat, Selasa 23 November 2021.

"Hadir dalam sidang replik atas nama terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi adalah Jaksa Senior pada Jampidum sebagaimana telah diterbitkannya surat perintah penunjukan JPU untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16/A) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang tanggal 22 November 2021," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu 24 November 2021.

Penuntutan bebas pada agenda replik itu hasil temuan eksaminasi khusus maka penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dan Terdakwa Chan Yung Chin dikendalikan langsung oleh Kejaksaan Agung pada Jampidum karena perkara ini telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung Burhanuddin.

Baca Juga: Jampidum Ultimatum Jajarannya Bermain Perkara, Pedoman Restoratif Justice dan Narkoba Jadi Pegangan

Dijelaskan dia, pengendalian perkara atas nama Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim oleh Keagung merupakan kewenangan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Penuntut Umum tertinggi dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksaanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.

Dia menjelaskan Penuntut Umum dalam repliknya telah menguraikan fakta-fakta yang didapatkan dari keterangan saksi, saksi a de charge, ahli, barang bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa, kemudian tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum pada tanggal 11 November 2021 maupun pembelaan yang diajukan Terdakwa dan Penasihat Hukum pada tanggal 18 November 2021, maka mengacu pada pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004.

"Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi, menarik tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Kamis, 11 November 2021 terhadap diri terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Paparkan Restoratif Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia di Kongres PBB

Selanjutnya, Penuntut Umum membacakan tuntutan yang menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 a ayat (1) Juncto pasal 5 huruf b Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x