"Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi dari segala jenis tuntutan, menyatakan barang bukti, satu lembar kutipan akta perkawinan no. 26/A_1/2000 Tanggal 11 Februari 2000 oleh Kantor Catatan Sipil Kota Madya Pontianak," ucap Jaksa Penuntut.
Lalu, satu lembar asli surat keterangan dokter dari Siloam Hospital yang ditandatangani dokter Cherry Caterina Silitonga, Sp.Kj tanggal 20 Juli 2020, enam lembar print out percakapan Whatsapp atas nama Valencyia dengan Heri dikembalikan kepada saudara Chan Yung Chin.
Sedangkan dua buah flashdisk berwarna putih merk Toshiba 16 gb dan 32 gb yang isinya adalah rekaman telepon dan rekaman CCTV di Ruko dikembalikan kepada saudara Valencya. Terakhir, membebankan biaya perkara pada negara.
"Saat ini Tim Eksaminasi Khusus pada Jampidum juga telah menyelesaikan hasilnya dan telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan," urai Leonard.
Kendati demikian kata Leonard Jaksa Agung Burhanuddin kembali mengingatkan kepada seluruh Jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya menggunakan hati nurani serta bekerja dengan penuh profesional, berintegritas dan loyalitas untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran.***