BERITA SUBANG - Bekas Menteri Sosial Juliari Batubara di tuntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK lantaran terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari perusahaan penyedia bantuan sosial sembako ditengah masyarakat mengalami masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini.
JPU KPK Ikhsan Fernandi dalam tuntutannya mengatakan perbuatan Juliari Batubara dinilai sebuah perbuatan tercela dan ironi ditengah masyarakat kecil yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini masih sempat-sempatnya mengambil keuntungan.
"Karenanya JPU menuntut terdakwa Juliari Batubara selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Ikhsan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021.
Baca Juga: Gibran Dikaitkan Kasus Bansos Juliari Batubara, KPK: Semua Info Kami Filter
Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Perbuatan terdakwa yang mengambil keuntungan dari pengadaan bansos sembako Covid-19 di Kemsos yang dipimpinnya ini merupakan perbuatan yang sangat tercela dan suatu ironi di tengah penderitaan masyarakat kecil yang terkena dampak ekonomi dari pandemi COVID-19," kata Ikhsan.
Sebabnya selain tuntutan badan 11 tahun penjara, jaksa juga meminta kepada majelis hakim dalam putusannya agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000.
"Dengan, subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana pokoknya," ucap JPU.
Baca Juga: Benerkah KPK Bisa Seret Mensos Juliari Batubara Menuju Hukuman Mati? Cek Video Omongan Ketua KPK Ini