Juliari Batubara Tersangka Bansos Covid-19, Kemensos Buka Akses Untuk KPK

- 7 Desember 2020, 02:12 WIB
Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara.
Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara. /Instagram @juliaribatubara

BERITA SUBANG-Kementerian Sosial (Kemensos) prihatin terkait penetapan status tersangka Juliari Peter Batubara bekas Menteri Sosial oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Minggu, 7 Desember 2020.

Juliari terseret kasus dugaan menerima suap pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang ditaksir sebesar Rp17 miliar,

Kemensos pun memastikan untuk bekerja sama penuh serta membuka akses informasi yang diperlukan oleh KPK.

Sekretaris Jendral Kemensos Hartono Laras menjelaskan upaya ini terkait dengan langkah KPK yang diawali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang sebagai tersangka.

"Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan dukungan kami dalam upaya Pemberantasan Korupsi," jelas Hartono kepada wartawan di Kemensos.

Hartono mengaku prihatin dan sangat terpukul di tengah upaya Kemensos untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas dan amanah khususnya dalam menyalurkan bansos di tengah pandemi covid-19 yang tengah di hadapi ini.

"Hampir 9 bulan terakhir ini, kami beserta seluruh jajaran tanpa mengenal lelah untuk memastikan bansos disalurkan secara cepat, tepat sasaran serta mematuhi prinsip akuntabilitas," tandas Hartono.

Seperti diketahui selain Juliari Batubara, penyidik KPK juga menetapkan dua anak buahnya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono (AW), dan Matheus Joko Santoso (MJS). Ketiga tersangka itu diduga sebagai penerima suap uang miliaran tersebut.

Sedangkan pemberi suap, KPK menetapkan dua tersangka dari pihak swasta yakni Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x