Mensos Juliari Serahkan Diri ke KPK

- 6 Desember 2020, 07:22 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara
Menteri Sosial Juliari P Batubara /kemsos.go.id

BERITA SUBANG - Menteri Sosial Juliari P Batubara mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian yang dipimpinnya.

Juliari tiba sekitar pukul 02.45 WIB. Ia mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker saat masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.

Politikus PDI Perjuangan itu didampingi sejumlah petugas KPK. Juliari kemudian langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2. Saat awak media mencoba meminta tanggapan, Juliari hanya melambaikan tangan dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.

 Baca Juga: Mensos Tersangka Suap Bansos Covid-19, Ketua KPK: Ini Peringatan!

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Sabtu  5 Desember 2020 dini hari. Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu dini hari.

MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Baca Juga: Puan Ingatkan Pemerintah Perlu Bertindak Cepat untuk Hentikan kamuflase Politik Benny Wenda

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x