Mensos Juliari Diduga Terima Uang Suap Rp 17 Miliar

- 6 Desember 2020, 08:06 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos /Hafidz Mubarak A /Antara Foto

BERITA SUBANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan Menteri Sosial  Juliari Peter Batubara diduga menerima uang suap senilai Rp 17 miliar.

Uang suap tersebut merupakan pembayaran dari pengadaan bantuan sosial berupa pengadaan sembako yang ditujukan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 di daerah Jabodetabek.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako, periode pertama diduga ada penerimaan fee sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ungkap Firli Bahuri di Jakarta, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Mensos Juliari Serahkan Diri ke KPK

Selanjutnya, uang tersebut dikelola orang kepercayaan Juliari yaitu Eko dan Shelvy N untuk keperluan pribadi Juliari.

Sedangkan di periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020  hingga Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar. Uang itu juga akan digunakan untuk keperluan JPB,” kata Firli.

Tercatat di Kementerian Sosial Tahun 2020, untuk dua periode alokasi dana senilai Rp 5,9 triliun yang didapat dari 272 kontrak pengadaan.***

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x