Penyelesaian dengan mengedepankan kearifan lokal (local genius) adalah adaptasi dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yakni Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah Mufakat atau gotong royong dan nilai Keadilan.
“Marwah Rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa sehingga dalam pelaksanaannya akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup) dalam masyarakat," kata dia.
Dijelaskan dia, sesuai harapan Jaksa Agung Burhanuddin jadikan Rumah Restorative Justice bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat tetapi juga sebagai tempat untuk urun rembug dan melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkannya.
"Sebagaimana fungsi Balai Desa maupun Bale Banjar,” ujar dia.
Kata dia, dengan dibentuknya Rumah Restorative Justice, besar harapan Kejaksaan dan para tokoh masyarakat baik tokoh agama maupun tokoh adat, dapat lebih berperan aktif menjaga kedamaian dan keseimbangan kosmis didaerah masing-masing, sehingga harmoni dalam masyarakat akan terpelihara sesuai dengan nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Lanjut Fadil untuk mempercepat pelaksanaan Restorative Justice, maka telah dibentuk Satgas Reaksi Cepat Restorative Justice dengan nomor hotline RJ 0813 9000 2207. Tujuan hotline ini untuk memberikan masukan ke pimpinan Kejaksaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapatkan Restorative Justice tetapi tidak dilaksanakan di daerah.
"Mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan pelaksanaan restorative justice di daerah; serta membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberikan kritik, saran dan masukan yang membangun guna pelaksanaan restorative justice yang lebih baik,” ungkap dia.
Sebelumnya pada Rabu 16 Maret 2022 lalu, Jaksa Agung Burhanuddin resmi melaunching Rumah Restorative Justice secara serentak di sembilan wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Aceh, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, dan Banten.